Ditetapkan Sebagai Tersangka, LSM PERKARA: Tegakan Hukum di Samosir
top of page

Ditetapkan Sebagai Tersangka, LSM PERKARA: Tegakan Hukum di Samosir

Diperbarui: 24 Jan 2022


Medan, Analisa Post | Setelah 2 bulan lebih menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid 19. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala alias JS masih melenggang bebas dan tampaknya belum ada tanda tanda tersangka untuk ditahan oleh Kejaksaan, Rabu (05/05/2021).


Seperti diketahui, penetapan JS sebagai tersangka berdasarkan surat Kajari Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.


JS hingga kini masih menjabat sebagai Sekda Samosir dan aktif bekerja, padahal ia telah menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) covid 19 tahun 2020.

JS disangkakan melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.


Beredar desas desus dikalangan pemerhati dan masyarakat Samosir, bahwa kasus tersebut akan di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Kejaksaan, sebab disebut sebut uang kerugian negara itu telah dikembalikan ke kas negara.


Menyikapi lambannya penanganan kasus tersebut yang terkesan jalan ditempat, LSM-PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara karena sedari awal LSM itu telah mengamati proses penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan Samosir.

Melalui Ketuanya Nelson R Marpaung, kepada wartawan Selasa, (4/5/2021) mengatakan, dari tanggal 11 Maret 2021 hingga saat ini pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga dapat dilakukan P21.


"Ini kejahatan yang luar biasa, apalagi Indonesia sedang mengalami krisis covid 19. Dan ekonomi rakyat keadaan susah, namun tersangka JS diduga tega mengkorupsi dana non teknis covid 19 dari anggaran Negara," tuturnya.


Ditambahkan, pihaknya yakin bahwa kejari telah menemukan 2 alat bukti atas kesaksian dari saksi saksi yang telah dipanggil saat proses penyelidikan dan penyidikan.


Sebagai penegak hukum, tegas Nelson, Kejari Samosir harus memberikan sanksi yang keras khususnya kepada pejabat negara yang telah digaji oleh pemerintah untuk mengabdi serta melakukan pekerjaan sesuai tupoksi selaku abdi negara.


Ia memandang, JS sebagai pejabat yang sudah merugikan negara, ini merupakan tindak pidana korupsi yang luar biasa (extra ordinary crimes), karena cenderung sistemik dan endemik tentu dampaknya sangat luas, bukan hanya merugikan negara tapi juga melanggar hak sosial maupun ekonomi masyarakat.


"Untuk itu diminta ke aparat penegak hukum perlu upaya comprehensive extraordinary measures, segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum dan tidak menunda nunda pelaksanaannya guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pejabat yang korupsi," pungkasnya


Pihaknya juga mensinyalir, jika tak segera ditahan atau ditindak, maka JS bisa saja mengamankan dirinya dengan cara membuat kebijakan di internal pemkab Samosir, dengan modus menghilangkan barang bukti sehingga nantinya pihak kejaksaan menjadi sulit untuk bertindak.


Diketahui, dari berbagai sumber JS diduga korupsi dana pengadaan makanan tambah gizi pandemik Covid 19, saat itu JS bertindak selaku pengguna anggaran dan pengadaan bahan makanan tambah gizi.


Selain itu, jaksa juga menetapkan seorang tersangka lain yakni Plt Kadishub Kabupaten Samosir inisial SR selaku PPK.


Selanjutnya, saat itu penyidik fokus memeriksa saksi saksi dan ada 10 orang yang diperiksa, diantaranya VS, TS (Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Samosir), dan SS (Asisten II Pemkab Samosir).


Tak hanya itu, juga LS (auditor muda inspektorat Kabupaten Samosir), PS (Direktur RSUD Dr Hadrius), PM (Kadis Sosial Samosir), MT (Kepala Pelaksana BPBD), SPN (Bendahara Pengeluaran BPBD), Toko MJ (Distributor gula) dan R (Sinar Paten, Distributor Telur).


Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6 ribu bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700. (Edi)

100 tampilan0 komentar
bottom of page