Ditreskrimum Poldasu Bersama Polres Batubara Berhasil Mengungkap Kasus Pelemparan Bus Sartika
top of page

Ditreskrimum Poldasu Bersama Polres Batubara Berhasil Mengungkap Kasus Pelemparan Bus Sartika

MEDAN - analisapost.com | Ditreskrimum Poldasu bersama Polres Batubara berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait pelemparan Bus Sartika, yang terjadi pada Jumat 29 April 2022 lalu sekira pukul 09.30 WIB.

Dua orang tersangka tersebut berhasil ditangkap terkait peristiwa pelemparan batu bus sartika dengan motif sakit hati, dengan barang bukti satu buah hp, batu, bus sartika, sepeda motor dan sebuah atm mandiri untuk mentransfer uang Rp 3.000.000 untuk pelarian eksekutor,” di sampaikan Direktur Kriminal umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Polda Sumut, Senin (9/5/2022).


Pelemparan batu pada bus penumpang Sartika BK 7285 DP, berhujung mengakibatkan meninggal dunia seorang penumpang Ahmad Alwi (18) berstatus pelajar, di Jalan lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Indrapura, Kabupaten Batubara ternyata bermotif unsur sakit hati. Hal ini terungkap setelah kedua pelaku berhasil ditangkap tim gabungan


"Kedua tersangka berinisial ES alias erikson(37) yang merupakan otak pelaku diamankan di Batubara sedangkan tersangka berinisial BS alias Bonar ( 28 ) eksekutor yang merupakan pelempar baru berhasil diringkus pada saat sedang berada di dua lokasi yang berbeda

“tersangka berinisial BS alias Bonar ini melempar bus atas suruhan dari tersangka berinisial ES alias Erikson yang merasa sakit hati pada pemilik mobil lantaran uang perbaikan mobil bus sebesar Rp.5.700.000 tak kunjung dikembalikan pada saat ia masih menjadi supir Bus Sartika milik Ratna Pasaribu pada tahun 2020,”tambah Tatan.


Akibat aksi kedua tersangka melempari bus yang sedang melaju, di kena ancaman dengan pasal 355 ayat (2) Subs pasal 353 ayat (3) Sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun. (wan)

20 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page