Dugaan Pemalsuan Izin Prinsip Indomaret Aktifis Gorontalo Tanggapi
top of page

Dugaan Pemalsuan Izin Prinsip Indomaret Aktifis Gorontalo Tanggapi

GORONTALO - analisapost.com | Diduga telah melakukan pemalsuan cap dan tanda tangan milik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato Sudin Ali, Pihak Indomaret yang berada dinaungan PT. Indomarco Prismatama manado bakal dilaporkan.

Foto : Dokpri

Slah satu aktifis Provinsi Gorontalo Frangky Max Kadir mengatakan bahwa dalam sebuah mekanisme perizinan, seharusnya Pemerintah Daerah selalu melakukan evaluasi atas investasi yang masuk dalam wilayahnya.


“ Dalam aturan perizinan perusahaan memang sudah ada aturannya dalam skala pemerintah daerah agar supaya perusahaan apa saja yang masuk terorganisir sebaik mungkin dan benar-benar legal kedudukannya di daerah setempat dalam pengajuan perizinan.


Jika perusahaan yang masuk mengajukan perizinan dan ketentuan aturan tertentu yang sudah menjadi alur aturan, maka itu wajib di jalankan oleh pemerintah daerah. Dan pihak perusahaan wajib mengikuti aturan yang di maksud. “ Jelas Frangky


Frangky pun menambahkan bahwa dalam persoalan masuknya perusahaan ritel raksasa di Bumi Panua ini menandakan bahwa dugaan pemalsuan dokumen perizinan tersebut telah terorganisir, sehingga jangan sampai hal tersebut menjadi preseden buruk bagi Pemerintahan Saipul A. Mbuinga – Suharsi Igirisa yang baru berjalan 2 Tahun.


“ Hal yang terjadi pada internal Pemerintahan Pohuwato terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh PT. Indomarco prismatama, hal ini merupakan pelanggaran yang memang fatal. Sebab telah di duga memalsukan dokumen, Maka Pemerintahan Pohuwato wajib menindaki secara tegas bahkan wajib mengusir perusahaan tersebut.” Ungkap Frangky


“Dalam pemalsuan dokumen ini sudah benar benar mereka sebagai kelompok pihak perusahaan memberikan kesan niatan yang tidak bagus, bisa jadi di duga telah melakukan penipuan terhadap pemerintah kabupaten pohuwato. Maka pihak Pemerintah Pohuwato wajib mengevaluasi dokumen tersebut.” Jelas Frangky seraya menambahkan


Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun, Frangky mengatakan bahwa kejadian ini sangatlah mencolok, dimana Pemerintah Daerah dan DPRD seharusnya segera mengambil langkah tegas.


“ Sesuai informasi media sosial dan ada fakta fakta yang sudah menguap ke permukaan publik terkait pemalsuan dokumen perusahaan tersebut, hal ini sangat mencolok jika kejadian ini sudah ribut di kalangan publik. Tentang adanya sebuah indikasi bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut, sangat jelas bahwa Pemda Pohuwato dan DPRD telah di tertipu dengan secara terang terangan.


Karena jika hal ini tidak di indahkan, maka hal ini banyak yang mengganggap Pemda Pohuwato bisa di katakan tidak jeli bahkan lemah dalam dalam aturan, bisa jadi pengetahuan dalam hal perizinan lemah dalam hal pengetahuan bahkan aturan.” Imbuhnya


Lanjut Frangky, jika Pemerintah Daerah dan DPRD Pohuwato lemah dan takut untuk menempuh upaya hukum. Maka dirinya yang akan melaporkan dugaan pemalsuan berkas perizinan oleh PT. Indomarco Prismatama ke Mapolda Gorontalo.


“Maka dengan uraian di atas maka di simpulkan bahwa jika hal ini tdak di selesaikan bahkan tdak indahkan, maka kami sebagai aktivis gorontalo akan melaporkan hal ini ke MAPOLDA Gorontalo untuk mewujudkan konsistensi Hukum. Penipuan terhadap pemerintah daerah.” Tegas Frangky.(Zebal)

290 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page