Ekonomi Terhimpit, Ribuan Rumah Tangga Surabaya Berakhir di Pengadilan
- analisapost

- 4 hari yang lalu
- 2 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Fenomena istri menggugat cerai suami masih mendominasi perkara perceraian di Kota Surabaya. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 permohonan perceraian, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 5.644 perkara.

Dari total perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 4.469 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 1.611 perkara. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas perceraian di Surabaya masih didominasi oleh gugatan dari pihak perempuan.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Akramuddin, menjelaskan bahwa cerai gugat memang secara nasional selalu lebih tinggi dibanding cerai talak. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga hampir di seluruh pengadilan agama di Indonesia.
"Fenomena cerai gugat memang selalu lebih tinggi, bukan hanya di Surabaya, tetapi hampir di seluruh pengadilan agama di Indonesia,ā ujar Akramuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/26).
Menurutnya, faktor ekonomi menjadi pemicu utama perceraian. Ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sering kali memicu konflik berkepanjangan yang kemudian berkembang menjadi persoalan lain, seperti komunikasi yang buruk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan.
"Hampir semua perkara berawal dari masalah ekonomi. Dari situ muncul pertengkaran, KDRT, sampai perselingkuhan,ā jelasnya.
Selain faktor ekonomi, aspek psikologis dan sosial juga berperan besar dalam tingginya angka cerai gugat. Akramuddin menilai perempuan cenderung lebih mengedepankan perasaan dan kondisi psikologis dalam menghadapi persoalan rumah tangga.
"Ketika masalah sudah tidak bisa ditoleransi, sebagian perempuan memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum,ā katanya.
Pertimbangan sosial turut memengaruhi keputusan perempuan untuk menggugat cerai. Menurut Akramuddin, perempuan memiliki keterbatasan dalam melanjutkan kehidupan pernikahan dibandingkan laki-laki, sehingga memilih mengakhiri rumah tangga yang sudah tidak sehat.
Peran keluarga, khususnya orang tua, juga kerap menjadi faktor pendukung. Dorongan keluarga biasanya muncul ketika melihat anak perempuan mengalami penderitaan dalam rumah tangga.
"Orang tua, terutama ayah, umumnya tidak tega melihat anak perempuannya disakiti,ā ujarnya.

Faktor lain yang turut berkontribusi adalah pernikahan di usia muda. Ketidakmatangan mental membuat pasangan belum siap menghadapi konflik rumah tangga, sehingga persoalan kecil kerap berujung pada gugatan cerai.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Surabaya, mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia 22 hingga 45 tahun, yang seharusnya merupakan usia produktif dalam membangun ketahanan keluarga.
Meski mengalami peningkatan, Akramuddin menegaskan bahwa kenaikan angka perceraian pada 2025 tidak terlalu signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tingginya angka cerai gugat tetap menjadi perhatian karena berdampak pada kondisi sosial dan ketahanan keluarga di masyarakat.
Pihak Pengadilan Agama Surabaya berharap adanya peningkatan peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan edukasi pranikah serta pendampingan keluarga, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi, agar konflik rumah tangga dapat ditekan sejak dini. (Dna)
Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com klik link ini jangan lupa di follow.





Komentar