Empat Anak Pelaku kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi
top of page

Empat Anak Pelaku kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

PASURUAN - analisapost.com | Kasus kekerasan fisik dengan cara memukul kepala, menampar wajah, menedang perut, dan menginjak kepala korban pada saat korban terkapar di aspal jalan terlihat pada video yang tersebar di masyarakat dilakukan oleh empat pelaku terhadap seorang siswa di desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan Jawa Tmur, kembali menjadi perhatian Arist merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Arist Merdeka SIrait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan Keterangan Pers

Melihat seperti itu, tentu sangat miris, karena kejadian yang tak seharusnya terulang kembali. Hal ini mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Polres Pasuruan untuk memberikan perlindungan korban dan memeriksa empat pelaku kekerasan fisik secara intensif.


Tindakan kekerasan fisik yang terlihat pada video, tersebar ditengah masyarakat telah mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena kasus tindak kekerasan fisik hampir sama dan serupa apa yang dilakukan Mario Dandy anak dari seorang pejabat keuangan negara terhadap David usia 16 tahun.


Ini merupakan tindakan sadis, apalagi dilakukan secara bersama oleh empat pelaku dengan usia anak-anak dan mengabadikan tindak pidana kekerasan fisik itu, serta menyebar luaskan kepada masyarakat.


Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Fsroul Ashadi Haiti menjelaskan ke empat pelaku sudah diamankan polisi itu adalah korban para pelaku merasa sakit hati lantaran korban tidak pernah membalas ajakan pelaku kepada korban untuk berkumpul dan nongkrong.


Mengutip penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, kasus kekerasan fisik yang terjadi Kamis 02/03/23 itu bermula dari ketidakmauan korban diajak pelaku berkumpul. Itulah pemicu terjadinya kekerasan fisik keji dan sadis itu.

Bentuk Kekerasan fisik yang dilakukan empat pelaku anak di desa Prigen Pasuruan

Sehubungan pelaku dan korban masih dalam usia anak, maka penanganannya pun harus hati-hati dan wajib pula menggunakan perlindungan khusus dan Undang-undang tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Medan Sabtu (04/03/23).


Arist Merdeka mengatakan, untuk memberikan perlindungan anak baik sebagai korban dan pelaku, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan untuk menemui korban dan keluarganya di Desa Surono Prigen, guna mendapat informasi yang detail dan lengkap atas peristiwa itu demikian juga dengan keluarga ke empat pelaku.


Mengingat ke empat pelaku masih usia anak, kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan audensi dengan Polres Pasuruan untuk mendapat langkah'-langkah hukum apa yang akan ditetapkan dalam perkara anak berkonflik dengan hukum ini.


Demikian juga Kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak yang direncakan akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 09 hingga tanggal 11/04/23 juga akan menemui Komunitas Pekerja jurnalistik di Pasuruan, demikian juga komunitas pekerja Sosial peduli anak di Pasuruan.


Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan kepada media, untuk mengkoordinas akan penegakan hukum terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Jawa Timur termasuk kasus kekerasan fisik yang dilakukan ke empat pelaku.


Kunjungan kerja ini juga akan melakukan audensi dengan Kapolda Jawa Timur, demikian juga dengan Bupati dan Walikota Pasuruan, guna mengetahui langkah apa saja yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak anak di Pasuruan.


"Untuk mengawal proses hukum tindak pidana yang dilakukan anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Jawa Timur," tegas Arist.(Ist)

30 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page