Fakultas Hukum UKDC Menghadiri Kegiatan Review Bersama Penelitian Anti Corruption Summit 5
top of page

Fakultas Hukum UKDC Menghadiri Kegiatan Review Bersama Penelitian Anti Corruption Summit 5

Diperbarui: 6 Des 2022

SURABAYA - analisapost.com | Anti Korupsi merupakan salah satu tindakan mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.

Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.


Pada hari Rabu, 30 November 2022 pukul 09.00 – 16.00 WIB diadakan kegiatan “Review Bersama Penelitian Anti-Corruption Summit 5” acara ini dihadiri oleh Bapak Drs. Firli Bahuri, M.Si sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bapak Dr. dr. Sukodiono, MM sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Ibu Prof. Dr. Ningrum Sirait, SH. M.Li sebagai Steering Committee ACS 5.


Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan tema “Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Politik”. Kegiatan ini telah diselenggarakan dari bulan Juli 2022 dan telah terpilih 11 (sebelas) penelitian yang akan dipublikasi dalam Jurnal Intergritas pada tahun 2023.

Pada kegiatan kali ini, Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya mendapat kesempatan untuk menghadiri dengan mengundang 5 (lima) orang perwakilan sebagai peserta yaitu Elizabeth Marcia, Romualdus Jefan, Agnes Putri, Priscilia Amanda, dan Virginia Patrisia. Perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika memilih penelitian dengan judul Pencegahan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Sebagai Dampak Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pidana.


Menurut penjelasan Bapak Iqbal dan Ibu Feliasano dari selaku tim peneliti yang berasal dari Universitas Airlangga Surabaya problematika hukum baru restorative justice ada beberapa problematika yaitu:

  1. Tranpransi penyelesaian perkara.

  2. Menumpuknya penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice di tingkat kepolisian dan

  3. Tidak mensyaratkan adanya koordinasi dan supervise antar instansi penegak hukum sehingga tidak ada check and balances secara horizontal dan vertikal.


Bapak Iqbal juga menjelaskan proses restorative justice memiliki tiga taham yaitu,

  1. Tahap penyelidikan dapat dilakukan apabila telah selesai proses penyelidikan dan ditemukan tersangka.

  2. Polisi berinisiasi menawarkan penyelesaian melalui RJ (Restoratif Justice) kepada para pihak dengan melihat pada dasar pertimbangan melakukan RJ (Restoratif Justice) dan

  3. Polisi menjelaskan kelebihan dan kekurangan RJ (Restoratif Justice) lalu diperlukan model Keadilan Restoratif yang akan digunakan.

Kemudian jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana, berdasarkan pemaparan Ibu Felisiano, mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan restoratif syarat pokok yang harus terpenuhi diatur dalam pasal 5 ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020, antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,

  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,

  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga standar yang digunakan berbeda dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2020mendasar pada ancaman sanksi pidana dan besar kerugian yang dialami tindak pidana.

Pada akhir sesi, kedua peneliti menyampaikan bahwa pencegahan perilaku koruptif dalam impelementasi penyelesaian perkara pidana dengan Keadilan Restoratif ada beberapa cara yaitu:

  1. Standarisasi prosedur dan aturan,

  2. Pengawasan horizontal antar instansi penegak hukum,

  3. Keterbukaan informasi pelaksanaan keadilan restoratif justice dan

  4. Penetapan Restoratif Justice oleh Hakim Komisaris. (EMTH)

Dapatkan Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

188 tampilan0 komentar
bottom of page