Forum Wartawan Bersih Dari Narkoba(FWBN), Kecam Penembakan Wartawan Online Di Siantar Hingga Tewas
top of page

Forum Wartawan Bersih Dari Narkoba(FWBN), Kecam Penembakan Wartawan Online Di Siantar Hingga Tewas

Diperbarui: 9 Apr 2022


Foto : Edi

MEDAN - Analisa Post | Wartawan Bersih dari Narkoba (FWBN) Sumatera Utara (Sumut) Ketua melalui sekjen Firman Ginting,ST mengecam keras terhadap pelaku yang menghabisi nyawa korban Marasalem Harahap atau akrab disapa Marsal (42) yang meninggal dunia usai di tembak oleh Orang Tak di kenal (OTK), Sabtu (19/6/2021) dini hari.


Pada hari Sabtu tanggal,19/06/2021 Forum Wartawan Bersih Dari Narkoba melalui Sekjen (FWBN) Firrman Ginting,St meminta kepada bapak Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si Untuk secepatnya menangkap pelaku dari penembakan oknum wartawan tersebut di Siantar.


Ini menjadikan tugas berat bagi kepolisian Sumatra Utara untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan, di mana profesi seorang wartawan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers seharusnya tidak saja di jamin tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya sebagai seorang wartawan di lapangan," ujar Sekjen Forum Wartawan Besrih dari Narkoba Sumatra Utara.


Menurutnya, belakangan aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara (Sumut) khususnya sudah sangat sering terjadi di hampir semua daerah di duga  di lakukan oleh mafia bandar judi atau kemungkinan juga bandar narkoba atau pihak pihak tertentu yang tak menyenangi masalahnya di ungkap oleh awak media atau dari insan pers. 


Oleh karena itu, kepada wartawan selain di ingatkan agar berhati-hati saat bertugas dan lebih menomorsatukan keselamatan jiwa dari pada sebuah berita, jangan sampai nyawa menjadi taruhannya.


"Ancaman terhadap profesi seorang wartawan semakin nyata padahal sebagaimana UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers profesi ini di jamin dan mendapat perlindungan hukum, tapi hari ini kita menyaksikan betapa mudah kejahatan menghukum seorang wartawan hanya karena gara-gara sebuah berita," katanya.


Padahal, sambungnya,"Bila ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi  yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers."


"Bahkan media yang tak menayangkan hak jawab, Penjab/Pimrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta, Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya di hapus."katanya.


Oleh karena itu, kata Sekjen Forum Wartawan Bersih Dari Narkoba Sumut (FWBN), Forum Wartawan Bersih Dari Narkoba(FWBN) mengecam keras dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatar belakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya. 


Sementara itu, atas kejadian ini, FWBN Sumut  mengatakan turut berduka cita semoga almarhum Marsal Harahap di terima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan tabah dan bersabar atas musibah ini. 


Sebelumnya diberitakan, Marasalem Harahap atau akrab disapa Marsal (42) meninggal dunia usai di tembak oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Sabtu (19/6/2021) dini hari. Ada pun luka tembak tersebut berada di paha sebelah kiri korban.


Informasi dihimpun, korban diduga di tembak saat dalam menuju perjalanan pulang, Marsal ditemukan warga dalam kondisi kritis di dalam mobil Datsun Go Panca berwarna putih plat BK 1921 WR miliknya terparkir di tengah jalan yang letaknya tak jauh dari kediaman korban, di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.


"Warga yang curiga memeriksa mobil dan menemukan Marsal bersimbah darah langsung mengabari pihak keluarga Marsal. Selanjutnya Marsal dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat bantuan medis, namun meninggal dalam perjalanan."Pungkas nya.(Red/edi)

10 tampilan0 komentar
bottom of page