top of page

Gara - Gara Kucing Seorang Pria Paruh Baya Harus Berurusan Dengan Hukum

Diperbarui: 8 Jun 2023

SIDOARJO - analisapost.com | Sebagai pecinta hewan apa pun akan di lakukan untuk hewan kesayangan. Tapi yang sering jadi masalah manakala hewan tersebut bebas berkeliaran tanpa pengawasan seperti yang dialami Supriyadi. Rabu (7/6)

Terdakwa Supriadi, (Foto: Istimewa)

Sebenarnya kucing itu tidak salah tetapi ketika merusak, akhirnya jadi bumerang. Mungkin seperti yang di alami Supriadi dimana kucing itu sedang bermain dan tanpa sengaja menyenggol tanaman milik D S.


Dari informasi yang di dapat awak media AnalisaPost, karena kucingnya kotor dan tidak terawat akhirnya D.S mengusirnya. Tapi Supriadi tidak terima kucingnya diusir, akhirnya terjadi perselisihan hingga keributan.


Akibat dari perkelahian itu orang tua D S melaporkan ke Polres Kota Sidoarjo hingga masuk ke ranah hukum.


Maka pada hari ini rabu (7/6/23) dibacakan pledoi berdasarkan nomor perkara 191/Pid.Sus/2023/PN.Sda. Berdasarkan JPU Suoriadi dituntun 6 bulan penjara.


Supriadi menceritakan, "sebenarnya sudah ada mediasi dengan korban dan saya pun sudah minta maaf," ucapnya yang di sampaikan lewat Whatsapp kepada awak media AnalisaPost.


Lanjutnya," saya berharap agar kasus tidak berlanjut ke ranah hukum tapi kenyataaannya berbeda. Jangan sampai masuk bui apalagi saya sudah sepuh,"tuturnya.


Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2023.(Che)


Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com

41 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page