I Gede Pasek: Banyak Kejangalan Dalam Kasus Mas Bechi, Brimob Amankan PN Surabaya
top of page

I Gede Pasek: Banyak Kejangalan Dalam Kasus Mas Bechi, Brimob Amankan PN Surabaya

SURABAYA - analisapost.com | Sidang pertama kali Mas Bechi kasus pencabulan santriwati yang diadakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dijalan Arjuno, menyita perhatian publik pada hari Senin (18/07/22). Terlihat dari proses penangkapannya butuh waktu. Tetapi sosok ini yang mempunyai nama lengkap Moch Subchi Azal Tsani MSAT merupakan anak kyai dari Jombang.

Sidang perdana dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno (Ketua), Titik Budi Winarti dan Khadwanto tersebut berlangsung secara tertutup dan tampak terlihat petugas berjaga-jaga agar sidang berjalan aman untuk mengantisipasi massa.


"Ada 450 personel dari BKO atau Ditsampta polda Jatim. Kita bagi ring 1, 2, hingga 3."ujar Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri disampaikan kepada awak media.


Mas Bechi diseret ke meja hijau setelah dilaporkan ke Polres jombang atas dugaan pencabulan santriwati pondok pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada pertengahan 2017.


Meski dilakukan secara tertutup, Mas Bechi hadir dengan mendatangkan 10 pengacara dalam sidang pertama.


Sementara itu Kepala Kajati Mia Amiati menjelaskan agendanya pembacaan dakwaan, tugas kami selaku JPU hanya melaksanakan tuntutan sesuai UU.


Disisi lain Kuasa Hukum dari Dari Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan,"Sidang ini sumir. Yang kita sesalkan adalah kenapa sidang ini dilakukan secara online.Kenapa sidangnya dipindahkan dari Jombang ke Surabaya."Ujarnya


"Kalau online, seharusnya tetap di Jombang. Kalau sudah ada di Surabaya, hadirkan biar sama-sama kita cari keadilan. Apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau peristiwa yang didakwakan itu fiktip." Tegasnya.


Disampaikan semua yang di tulis di media ada belasan santriwati. Sedangkan tidak sama dengan data yang ada.


Untuk isi dakwaan, Mas Bechi terancam pasal berlapis yang mengatur soal tindak pidana pencabulan dan perkosaan dijerat dengan pasal 258 KHUP dan 294 KUHPidana.


Dari pantauan awak media Analisa Post di PN Surabaya, terdakwa terlihat di monitor menggunakan baju tahanan warna orange.(Che)



Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

79 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page