Jaga Ketertiban, Pemprov Bali Selektif Terbitkan SKT Ormas
- analisapost
- 12 Mei
- 2 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku di Bali.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5), bersama Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali.
āPemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan SKT. Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, menolak menerbitkan SKT bagi ormas yang meresahkan masyarakat, apalagi jika melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa,ā ujar Koster.
Hingga saat ini, Pemprov Bali mencatat sebanyak 298 ormas telah resmi terdaftar dengan mengantongi SKT. Organisasi-organisasi tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.
Gubernur Koster menekankan, penerbitan SKT bukan merupakan hak mutlak ormas, melainkan bentuk pengakuan negara atas keberadaan dan aktivitas ormas yang dianggap layak, serta tidak menimbulkan konflik sosial atau mengganggu ketertiban umum.
āBali tidak memerlukan ormas yang berkedok menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi justru melakukan premanisme, kekerasan, atau intimidasi. Ini berpotensi merusak citra pariwisata Bali yang selama ini dikenal aman dan nyaman,ā tegasnya.
Menurut Koster, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh institusi resmi negara, yakni Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali juga memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA) yang terdiri dari pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa.
SIPANDU BERADAT, yang telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diatur dalam Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Sistem ini dinilai efektif menjaga keamanan di seluruh wilayah adat, termasuk dalam penyelenggaraan event internasional.
āBali terbuka bagi siapa pun. Namun, semua warga, termasuk pendatang, wajib berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya, produktif, serta menghormati budaya Bali dan kebijakan pemerintah daerah,ā tambah Koster.
Untuk itu, para pejabat daerah yang hadir dalam konferensi pers tersebut sepakat menindak tegas ormas yang melakukan tindakan kriminal, premanisme, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Langkah ini dinilai penting demi menjaga Bali yang tertib, aman, damai, dan bermartabat.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan siap menindak tegas ormas atau kelompok yang melanggar hukum dan mengganggu ketentraman.
āJika terjadi pelanggaran pidana akibat gesekan antar kelompok, akan kami proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,ā tegas Daniel.
Turut hadir dalam deklarasi bersama tersebut antara lain Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kajati Bali Ketut Sumedana, Danrem 163/Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, serta perwakilan BIN Daerah Bali. (*)
Comments