Jaksa Jemput Paksa Pendiri SPI Kasus Kekerasan Seksual
top of page

Jaksa Jemput Paksa Pendiri SPI Kasus Kekerasan Seksual

Diperbarui: 12 Jul 2022

SURABAYA - analisapost.com | Motivator dan Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Saputra, pada hari Senin (11/07/22) dijemput paksa Tim Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu dikediamannya Citraland perumahan elite Surabaya bagian barat sekitar pukul 13.00 WIB.

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Saputra dijemput paksa tim Kejaksaan negeri (Kajari) (Foto: Ist)

Penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang dengan 19 kali sidang. Terdakwa yang melakukan pencabulan sejumlah siswi SMA SPI disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak pertengahan Februari 2022.


"Terdakwa dijebloskan ke lapas kelas 1 Lowokwaru kota Batu selama 30 hari kedepan berdasarkan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A nomor 60/Pidus/PN Malang/11 Juli 2022." ujar Agus Rujito, Kepala Kejaksaan Kota Batu.


"Pihaknya telah meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan sejak April lalu. Dan berdasarkan penetapan tersebut, kita melakukan penahanan." jelas Agus kepada awak media.


Siapa sangka seorang motivator yang pernah meraih sejumlah penghargaan karena mendirikan sekolah untuk membantu siswa dari golongan anak yatim agar bisa mendapatkan pendidikan secara gratis, seorang pembisnis, praktisi terkenal di Indonesia dan sempat memproduksi dua buah film yang mengangkat berdirinya SPI yakni Say I Love You dan film Anak Garuda pada tahun 2019 lalu ternyata kini harus diamankan karena melakukan pelecehan seksual.


Pria kelahiran 8 Juli 1972 alumni Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang sempat juga mendapat penghargaan dari Kick Andy Heroes akan kembali menjalani sidang lanjutan pada tanggal 20 Juli 2022 pada pukul 10.00 hingga selesai dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum di ruang sidang Cakra dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg.


Dengan adanya kasus ini, Polda Jatim membuka pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus yang sama.Barangkali ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah Julianto Eka Saputra bisa melaporkan ke no tlp. 0895-343-777-548 langsung Kanit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (Che/Dna)



Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

560 tampilan0 komentar
bottom of page