top of page

Kabar Baik! Pencairan JHT Usia 56 Tahun Resmi Batal


JAKARTA - analisapost.com | Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker itu mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun usia 56 tahun.

Foto : istimewa

"Selanjutnya, aturan tentang pencairan JHT kembali ke ketentuan lama yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015", ujar Ida di Jakarta, Rabu (2/3/2022).


Ida Fauziah mengatakan, untuk mempercepat proses revisi Permenaker itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ujarnya.  


Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih dinuatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 


"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tutur Ida Fauziah.(Rza)

1.092 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page