Kadis Nakerkop Minta PT.SAJ Di Desa Hiligawolo Membayarkan Gaji Dan Surat Pemberhentian MZ
top of page

Kadis Nakerkop Minta PT.SAJ Di Desa Hiligawolo Membayarkan Gaji Dan Surat Pemberhentian MZ

Diperbarui: 14 Nov 2022


Foto : Humas

Lahewa Nias Utara, Analisa Post | Setelah Kadis Naker Kop Nias Utara Foloo Hulu Mendatangin PT Sedar Abadi Jaya Menanggapi laporan Karyawan PT. SAJ Toyolawa yang diberhentikan sepihak oleh pihak Perusahaan,oleh Sebab itu Dinas Ketenagaker jaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop) Kabupaten Nias Utara (Nisut), mendatangi lokasi Perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan ke pihak Manager, Senin (19/07/2021).


Kepala Disnakerkop UKM Kabupaten Nisut Drs. Folo’o Hulu kepada Manager PT SAJ mengatakan, pihaknya datang di PT. SAJ untuk menindaklanjuti laporan salah satu karyawan Perusahaan tersebut berinisial MZ pada tanggal 09 Juli 2021, yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan tersebut.


“Kami ke datang disini dalam rangka klarifikasi laporan karyawan di perusahaan ini, an. MZ, sekaligus menanyakan surat pemecatan MZ (pelapor-red) sekaligus meminta pihak perusahaan PT. SAJ untuk membayarkan gaji yang bersangkutan,”sesuai dengan Pengaduannya di Disnakerkop.

Foto : Humas

“Kita berharap Perusahan perkebunan dapat mempedomani peraturan tentang Ketenagakerjaan,” sambung Foloo yang didampingi oleh Sekretaris Disnakerkop UKM Sujudman Telaumbanua dan Kabid Ketenagakerjaan Arosokhi Harefa.


Sementara,kepada pihak Disnakerkop, Manager PT. SAJ, RZ, mengakui bahwa sistem kerja di perusahaan yang ia pimpin, tidak ada surat perjanjian kontrak kerja kepada pekerja dan belum didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sodial (BPJS)di tambah lagi cara kerja di dalam Perkebunan ini Bagi hasil.


Menanggapi persoalan ini, Ketua DPP LSM TIPPIKOR Augusman Hulu, kepada kru Media ini Senin, (19/7/2021) di Lotu, sangat menyayangkan adanya pemberhentian tenaga kerja secara sepihak di PT. SAJ, tanpa adanya pemberitahuan atau surat pemberhentian dari perusahaan.


Augusman mengatakan, tindakan perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dimana, pada Pasal 86 diamanatkan bahwa setiap pekerja atau buruh wajib memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama serta adanya perjanjian kontrak antara karyawan dengan perusahaan.


“PT. SAJ yang bergerak di bidang perkebunan kelapa yang berlokasi di Toyolawa Desa Hiligawolo kecamatan Lahewa Kabupaten Nisut tersebut diduga kangkangi Undang-Undang yang mengatur Ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI ini,” tegasnya.


Menurut informasi yang didapat pihaknya, menyebut pajak atau retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah Kabupaten Nisut diduga tidak ada dari perusahaan itu,Pewarta 008 Tim.(Asli.L)

28 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page