Kapolda Sumut Mencopot Kapolrestabes Medan Dari Jabatannya
top of page

Kapolda Sumut Mencopot Kapolrestabes Medan Dari Jabatannya


MEDAN - analisapost.com | Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.


Foto : istimewa

Pencopotan Riko lantaran namanya sempat dituding memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas sebesar Rp 75 juta dari istri terduga bandar narkoba.


Uang itu untuk membeli sepeda motor, hadiah untuk anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.


Belakangan diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima atau memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor.


Selain itu, pencopotan Riko Sunarko dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.

“Saya harus sampaikan, guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.


Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.


Dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.


Panca Putra menerangkan, dalam kasus tersebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, yakni:


Soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebesar Rp600 juta.


Soal kepemilikan Narkoba oleh Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.


Soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebesar Rp300 juta.


Diterangkan Kapolda Sumut, kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.

“Pertama penggelapan uang Rp600 juta, kedua narkotika, dan ketiga adalah diduga suap Rp300 juta. Semua perkara ini berdasarkan kode etik Polri sudah disidangkan,” ucapnya.


Uang Rp300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul. Namun usai menyetor, kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.


Disitu ia pun melaporkan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.


Kemudian dilakukan penangkapan terhadap anggota Polrestabes Medan oleh Propam Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).(wan)

Tag:

22 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page