Kapolri Ungkap Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur
top of page

Kapolri Ungkap Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur

JAKARTA - analisapost.com | Sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur. Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.


"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.


"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.


Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Para tersangka terkena pasal 359 KUHP dan pasal 360 junto Pasal 103 junco pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.(Dna)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com


34 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page