Kasus SPI, Ketum Komnas PA Protes Karena Saksi Tidak Layak
top of page

Kasus SPI, Ketum Komnas PA Protes Karena Saksi Tidak Layak

SURABAYA - analisapost.com | Mencari keadilan dan kebenaran itu tidak mudah. Terkadang yang berjuang tidak mendapatkan apapun sedangkan yang biasa saja mendapatkan banyak. Kekuatan yang dimiliki mungkinlah tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada. Tapi satu hal yang pasti, Tuhan tahu. Rabu (11/05/22)

Ketum Komnas Perlindungan Anak: Arist Merdeka Sirait (Foto: Charles)

Hukum di negeri ini terus berjalan. Berharap semua bisa diselesaikan dipengadilan. Namun fakta hasilnya sering kali kurang memuaskan. Yang salah bisa jadi benar, ataupun sebaliknya. Sekalipun rakyat menagih kebenaran.


Seperti yang terlihat pada kasus dugaan asusila yang terjadi SPI kota Batu Malang yang sudah memasuki sidang ke 9 yang digelar di Pengadilan Negri Kelas 1 A Malang.


Adapun sidangnya tertutup dengan agenda menghardirkan saksi fakta staf dari terdakwa JE. Tim JPU yang diwakili oleh Yogi SH. MH mengungkapkan hadirnya saksi fakta untuk mengali pendalaman apa yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.( BAP).


Dalam hal ini Yogi membantah jika Agus disebut sebagai saksi yang meringkan (a de change). Sedangkan pernyataan berbeda disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait


"Saksi Agus yang dihadirkan JPU bukan saksi yang meringkan alias tidak layak. Apalagi menjelaskan duduk perkaranya yang terduga dilakukan pelaku itu. Saudara Agus adalah asisten dari Julianto. Dan saya tahu latar belakangnya persis. Bahwa dia adalah orang - orang yang tidak patut jadi saksi." ujarnya


"Karena mempunyai perilaku yang sama dengan terdakwa. Itu tidak boleh dan tidak dibenarkan. Ini merupakan bentuk komplain kami dan harus menjadi perhatian JPU berikut Majelis Hakim." Tegasnya.


Sidang Asusila yang terjadi di SMA SPI terdakwa JE ini didakwa dengan sejumlah pasal pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Che)

2.851 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page