KBS Surabaya Digeledah, Pemerhati Satwa Ungkap Asal-usul Rp2 Miliar
- analisapost

- 5 hari yang lalu
- 3 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2013-2023 kembali mencuat. Nilai dugaan kerugian disebut mencapai sekitar Rp 2 miliar. Perkara ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penggeledahan pun dilakukan di kantor pengelola KBS. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya empat kontainer berisi dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan lembaga konservasi itu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut kasus tersebut terjadi sekitar 13 tahun lalu. Ia mengatakan dugaan kerugian negara dalam perkara ini berkisar hampir Rp 2 miliar.
Namun, pengamat dan pemerhati satwa Surabaya juga sebagai Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji, menilai persoalan di KBS tidak sesederhana angka tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah aset lain yang semestinya tercatat saat terjadi peralihan pengelolaan pada 2013.
Awal Mula Pengelolaan dan Dana Mengendap
Singky menjelaskan, sebelum dikelola Pemerintah Kota Surabaya pada Juli 2013, KBS berada di bawah kendali Tim Pengelola Sementara (TPS) yang dibentuk Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 2000.
Pembentukan TPS dilakukan menyusul konflik internal di tubuh Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya yang saat itu bernama Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS).
TPS terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), dan Pemkot Surabaya. Saat itu, Sekretaris Jenderal PKBSI dijabat Tony Sumampau dari Taman Safari Indonesia yang sekaligus memimpin tim tersebut.
Setelah lebih dari satu dekade tanpa kepemimpinan definitif, Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya pada 3 Juli 2012. Pemkot kemudian merekrut Badan Pengawas dan Direksi. Direksi terpilih memperoleh surat keputusan pada 29 Desember 2012.
Meski demikian, direksi baru belum dapat langsung mengelola KBS karena masih menunggu persetujuan Kementerian Kehutanan dan pencabutan surat keputusan TPS. Pengelolaan resmi oleh Pemkot Surabaya baru dimulai pada pertengahan Juli 2013.
Menurut Singky, saat TPS menyerahkan pengelolaan, terdapat dana operasional yang mengendap lebih dari Rp2 miliar di kas KBS, serta sejumlah aset lain seperti satu unit mobil Innova dan museum.
"Waktu di take over oleh wali kota saat itu Bu Risma tidak dimasukan dalam aset (Rp.2 miliar). Mobil enggak boleh dipakai, museum enggak boleh difungsikan, uang juga enggak boleh dipakai," kata Singky kepada awak media AnalisaPost saat ditemui dikediamannya, Rabu (11/2/26).
Ia menyebut dana dan aset tersebut tidak dimasukkan dalam inventaris resmi saat proses pengambilalihan. Bahkan, menurutnya, kendaraan dan museum tidak diperbolehkan digunakan, sementara dana Rp2 miliar juga tidak dapat dimanfaatkan.
Setelah pengelolaan resmi dipegang Pemkot, pemerintah daerah mengalokasikan penyertaan modal awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada direksi hasil rekrutmen.
"Pemkot menggelontorkan penyertaan modal Rp. 5.4 miliar. Jadi uang itu seakan-akan tidak bertuan Rp 2 miliar itu. Nah, ini yang dibuat bancakan oleh karyawan," ujarnya.
Singky menilai, karena dana Rp 2 miliar sebelumnya tidak tercatat secara jelas dalam inventaris aset, statusnya menjadi tidak tegas. Kondisi itu, menurutnya, membuka celah terjadinya dugaan penyalahgunaan oleh oknum internal.
Ia berpendapat dana tersebut semestinya segera ditarik atau dicatat sebagai bagian dari aset resmi pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kini, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS masih terus didalami oleh Kejati Jatim. Penyidik tengah menelusuri dokumen dan alur pengelolaan dana guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. (Che/Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar