Kebijakan Baru Bagi Penumpang Pesawat Yang Harus Diketahui
top of page

Kebijakan Baru Bagi Penumpang Pesawat Yang Harus Diketahui

Surabaya, Analisa Post | Terkait ketentuan perjalanan bagi penumpang pesawat pada masa pandemi, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan Pemerintah yang diterapkan Kementrian Perhubungan tersebut di dukung penuh oleh PT Angkasa Pura.Kamis (7/10/21)


Syarat perjalanan bagi penumpang pesawat masih diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi penerbangan internasional hanya di dua bandara demi mengantisipasi dan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

"Per 17 September sudah keluar surat edaran kementrian perhubungan no 74. mengatur terkait pemberlakuaan pembatasan pintu masuk untuk penerbangan internasional.Jadi sejak tanggal 17 penerbangan Internasional untuk kedatangan hanya dilayani di dua bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Samratulanggi di Manado." Papar Yuristo Ardi Hanggoro sebagai manager Humas di Angkasa Pura saat dikonfirmasi awak media Analisa post.

Disampaikan juga bagi calon penumpang penerbangan harus mengetahui tahapan-tahapan dan syarat dokumen yang perlu di persiapkan dari atau ke bandara di Pulau Bali yaitu :


Tahapan yang harus dilalui penumpang

Pemeriksaan Security Untuk memasuki terminal keberangkatan, seluruh penumpang harus melalui pintu pemeriksaan security. Dan yang harus diperhatikan pada tahapan ini adalah :


  1. Siapkan dokumen perjalanan seperti : tiket sesuai tanggal keberangkatan, Kartu identitas.

  2. Seluruh barang bawaan wajib diperiksa melalui mesin X-ray.

  3. Untuk kelancaran proses pemeriksaan,seluruh benda logam seperti telepon genggam, kunci dan lain sebagainya dimasukan kedalam tas.

  4. Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD)

  5. Apabila diperlukan penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual oleh petugas scurity bandara.

  6. Laporkan kepada petugas security bandara apabila ; menggunakan alat pacu jantung. dan membawa senjata api

  7. Tidak diperkenankan membawa benda tajam dan barang berbahaya seperti pisau, pisau lipat,alat pemotong kuku, cutter, korek api, korek gas dan sebagainya.

Pelaporan (Check In)

  1. Siapkan dokumen perjalanan seperti : Tiket sesuai tanggal keberangkatan, Kartu Identitas

  2. Antrilah pada meja pelapor (check in Counter) sesuai dengan maskapai penerbangan. Meja pelaporan bagasi yang beratnya lebih dari 7 kg di perkenankan membawa 1 bagasi yang beratnya dari 7 kg ke dalam kabin pesawat.

Foto : Div (Manager Humas Angkasa Pura)

Scanning/Tapping Boarding Pass

Serahkan boarding pass kepetugas tapping.

Pemeriksaan security

Penumpang wajib melepaskan ikat pinggang, jam tangan, topi, Jaket, kunci, koin dan mengosongkan isi kantong celana/baju.


Ruang Keberangakatan

Setelah melaporkan keberangkatan di meja pelaporan, Kita dapat menunggu waktu keberangkatan di ruang keberangkatan sesuai dengan lokasi yang tertera pada Boarding Pass.


Syarat dan Dokumen bagi calon penumpang penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali yaitu :

  1. Sertivikat vaksin Covid-19 pertama

  2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:

  1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Namun, diinformasikan pula bahwa terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti:

  1. Dari dan menuju Kalimantan Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.

  2. Menuju Kalimantan Barat yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

  3. Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes RT-PCR sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

  4. Menuju Sulawesi Utara yang menyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

  5. Menuju Kupang syaratnya surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

  6. Menuju Balikpapan syaratnya surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan (Bagi yang non KTP Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan ( Bagi KTP Balikpapan.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen :

  1. Surat keterangan dari dokter spesialis

  2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.


Menyikapi rasa ingin tahu akan jumlah kenaikan penumpang maka Disampaikan untuk aturan belum berubah sampai saat ini. Tetapi jumlah penumpang mengalami kenaikan sekitar 30%. Sebelum keberangkatan harus Swab antigen untuk yang sudah Vaksin dosis 1 dan 2. Disediakan juga vaksin bagi semua penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis 1 dan 2 secara gratis. (Dna/Che)

191 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page