Kejahatan Seksual Terhadap Anak Menjungkirbalik, Logika dan Akal Sehat Manusia
top of page

Kejahatan Seksual Terhadap Anak Menjungkirbalik, Logika dan Akal Sehat Manusia

JAKARTA - analisapost.com | Serangan seksual jungkir balik telah terjadi di Indonesia, kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak atas kasus serangan seksual yang dilakukan JS seorang ibu rumah tangga cantik earga Waro Jambi kepada 17 anak-anak 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan di Jambi.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Foto: Ist)

Kata Arist dalam siaran persnya menambahkan belum lupa dari ingatan kita kasus kekerasan seksual jungkir balik dan diluar logika akal dan nalar manusia seorang ibu rumah tangga di Sukabumi melakukan pemaksaan seksual terhadap dua putra kandungnya sendiri masing-masing anaknya berusia 16 tahun tertua dan 13 anak bungsunya.


Oleh ibunya kedua anaknya sebagai pemuas dan pelampiasan kebutuhan seksualnya.


Dari fakta atas kedua peristiwa serangan seksual telah menjungkirkan balik akal manusia ini terjadi terus berulang. Ibu berusia 40 tahun selama ini jika melakukan hubungan seksual menganggap anak adalah pasangan selingkuhnya. Kedua anaknya seringkali tidak mampu menolak kebutuhan seksualnya.


Serangan seksual yang dilakukan ibu rumah tangga muda dengan seorang anak di Jambi ini, dilaporkan telah melakukan serangan seksual terhadap 17 anak korban berusia antara 8 -11 tahun.


Selain melakukan tidak pidana seksual berupa sodomi, juga jika ibu muda ini melakukan hubungan seksual dengan suaminya (sexual exsebionis) meminta korban untuk menyaksikan hubungan seksual bersama suaminya dengan cara membuka jendela kamar untuk bisa dilihat para korbannya, namun sangat diluar dugaan, jika suaminya menolak melakukan berhubungan seksual dan tidak memuaskan dengannya, ibu muda cantik ini mengancam suaminya dengan cara akan meyakiti atau mengancam membunuh atau meyakiti anaknya yang masih usia 10 bulan.


Dengan ketakutan dan demi memuaskan seksual istri terpaksa suami melayani untuk memuaskan seksualitas istrinya sebagai budak seksual.


Kasus kekerasan seksual jungkir balik, juga terjadi disalah satu kelurahan di Banda Aceh, dimana seorang guru ngaji cantik usia 28 tahun memaksa dan bujuk rayu, intimidasi melakukan kejahatan seksual tethadap banyak anak perempuan murid ngajinya dengan cara menanamkan doktrin, bahwa melakukan hubungan seksual terhadap guru ngajinya tidak salah, tidak berdosa, dan wajib melayaninya.


Setiap anak murid ngajinya itu dilecehkan, diciumi, dicolek dan dimasukkan jarinya ke vaginanya diperlakukan seperti orang dewasa.


Arist Merdeka putra Siantar menambahkan, peristiwa serupa yang membangkitkan emosi masyarakat banyak juga terjadi diberbagai wilayah yang telah menjungkir balikan logika dan akal sehat manusia.


Arist menambahkan, dari tiga kasus kekerasan seksual yang menjungkirbalikan akal dan logika sehat ini, wajib digunakan para orangtua dan keluarga untuk lebih waspada meperhatikan perkembangan anak-anaknya dirumah serta lingkungan sosialnya.


Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak mendesak masing-masing Polres yang menangani perkara tak lajim ini untuk menerapkan ketentuan pasal 80, 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan atau hukuman maksimal seumur hidup.


Demikian juga, dalam kasus kejahatan Komnas Perlindungan Anak mengharapkan kasus tidak lazim dapat digunakan sebagai momentum menumbuhkan mekanisme gerakan perlindungan anak saling menjaga dilingkungan komunitas masyarakat dan keluarga.


Atas peristiwa inilah diharapkan pemerintah di masing-masing kota, kabupaten dan provinsi hadir dalam setiap masalah masyarakat.


Atas peristiwa serangan seksual terhadap puluhan ini, guna mengawal proses hukum dan rehabilitasi sosial korban, Tim Litigasi dan Advokasi Perlindunhan Anak tengah membekap dan mendukung langka-langkah strategis yang sudah dilakukan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi.


Untuk melakukan assement kebutuhan pendampingan psikogis korban di Jambi, Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pemangku kepentingan perlindungan anak di Jambi, P2ATP2A, Kasubdit 4 Renakta dan Direskrimum Polda Jambi, tegas Arist.(Ist)

7 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page