Kepala DLH di Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi UKL-UPL
top of page

Kepala DLH di Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi UKL-UPL

SITUBONDO - analisapost.com | Kejaksaan negeri Situbondo menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, satu di antaranya adalah kepala DLH Situbondo. Rabu (20/7/2022) malam.

Enam orang tersangka kasus dugaan korupsi UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup (Foto: Istimewa)

Para pejabat ini diduga telah melakukan korupsi berjamaah dalam jasa konsultasi penyusunan pembuatan UKL-UPL dengan kerugian negara sebesar Rp 800 Juta.


Ke enam tersangka ini terdiri dari pegawai lingkungan hidup dan penyedia jasa konsultan, diantaranya Usman Kepala DLH Situbondo, Toni Wahyudi kasi persampahan, Anton Sujarwo Kabid PPLH, Yudistira konsultan, Siswandi kasi, Joko konsultan.


Modus para tersangka ini dengan melakukan pembuatan dokumen 119 paket AMDAL UKL-UPL fiktif yang seharusnya di kerjakan oleh pihak ke tiga namun di kerjakan oleh dinas sendiri dengan anggaran senilai 864 juta rupiah.


Tidak hanya itu, kegiatan penyusunan dokumen yang seharusnya selesai pada tahun 2021 yang rencananya untuk penerimaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar 249 milyar, namun hingga di awal tahun 2022 tak kunjung selesai.


Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Situbondo, Reza Aditya mengatakan, ke enam pejabat dan penyedia jasa ini akan di lakukan penahan selama dua puluh hari kedepan setelah statusnya dari saksi meningkat statusnya menjadi tersangka.


"Nanti kita dalami lebih lanjut, untuk penambahan tersangka bila ada perkembangan, Untuk selanjutnya para tersangka ini mendekam di jeruji sel rumah tahanan kelas 2B Situbondo."tutupnya.(Fia)

29 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page