POHUWATO - analisapost.com | Menindaklanjuti keluhan masyarakat petani Popayato atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Lebuni, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat, di ruang sidang, (18/5/2022).
Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan beberapa tahun silam, dimana dari 250 hektare lahan, dibagi menjadi dua, 100 Ha milik perusahaan HGU oleh PT.Lebuni dan 150 Ha lagi menjadi milik masyarakat petani untuk ditanamani jagung.
Namun, semenjak kesepakatan tersebut dibuat pihak perusahaan dinilai memanfaatkan lahan yang harusnya ditanami jagung oleh masyarakat, dengan dalil telah menerima izin dari Pertanian dan Pertanahan kabupaten Pohuwato.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, kepada Kelik Eko Wijayanto selaku perwakilan dinas pertanahan Kabupaten Pohuwato membeberkan bahwa hal itu tidaklah benar, bahkan pihaknya belum mengeluarkan ijin apapun kepada perusahaan.
“Itu tidak pernah terjadi dan kami belum pernah mengeluarkan ijin apapun kepada perusahaan.” Ujar Eko.
Hal senanda juga turut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Kamri Alwi, ia mengaku tidak ada izin yang di buat oleh Dinas Pertanian Kabupaten.
“Kami pun dalam ucapan yang sama perusahaan tersebut belum pernah mendaftarkan dan/atau mendapatkan Izin dari kami.” Tegas Kadis pertanian.
Sebagai putra daerah, Rizal Pasuma, yang juga menjabat sebagai ketua komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato mengaku merasa kecewa dengan sikap perusahaan PT.Lebuni yang dinilai arogan dan terkesan ingkar dengan kesepakatan yang telah dibuat beberapa tahun silam.
Bahkan dirinya menyatakan rasa kekecewaan dan menolak untuk melakukan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan tersebut.
“Saya asli Popayato dan saya tau perjanjian yang sempat terjadi waktu itu, terus terang hari ini saya merasa kecewa dengan sikap perusahaan kepada kami seolah olah mempermainkan kami. Dan melalui RDP ini saya menolak dan tidak akan mau lagi menerima kontrak kerja dengan perusahaan PT.Lebuni ini,” Tegas Rizal.(Zebal)
Commentaires