Kisah Pilu Korban Dan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan
top of page

Kisah Pilu Korban Dan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA - analisapost.com I Sidang perdana tragedi kanjuruhan hari ini digelar secara online di PN Surabaya,(16/123) lima terdakwa dihadirkan dengan agenda pembacaan dakwaan, sidangnya sendiri dilarang untuk disiarkan secara langsung oleh media. Dalam sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sekedar mengingatkan tragedi kanjuruhan menewaskan kurang lebih 135 orang. Ini terjadi pertandingan lanjutan liga 1 yang mempertemukan antara Persebaya dan Arema FC.


Adapun lima terdakwa antara lain: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Sampta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.


Dalam hal ini Hasdarmawan, mendapat giliran pertama di dakwa oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ari Basuki. Menurut jaksa, ketika Arema FC vs Persebaya tengah berlangsung, terdakwa menempati posisi ring 2, yang sektor pengamanannya meliputi pintu masuk stadion 1-14.


Pada pukul 22.00, saat wasit meniup peluit akhir pertandingan, pemain dan official Persebaya langsung masuk ruang ganti karena dilempari botol dan benda-benda lainnya oleh beberapa suporter, terlihat dua Aremania turun dari tribun mendatangi pemain Arema.


Dalam waktu bersamaan tiba-tiba penonton lain dengan jumlah banyak turun ke lapangan dari berbagai tribun. Sebagian personel Brimob mencoba menghadang memakai tameng. Personel lainnya membantu membuka jalan di pintu luar stadion untuk mengevakuasi pemain-pemain Persebaya Arema di lapangan banyak sekali suporter yang turun, terdakwa memerintahkan anggotanya bergeser ke sisi barat Pintu B dengan tujuan antisipasi jangan sampai terjadi serangan dari belakang terhadap kompi terdakwa.


Setelah penonton dari tribun 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 banyak turun ke lapangan, kompi terdakwa dilempari botol dan benda-benda lain. "Selanjutnya terdakwa melihat ada tembakan gas air mata dari pasukan di sebelah kiri yang diarahkan ke tengah lapangan, sehingga suporter berlarian ke utara sambil terus melempari kompi terdakwa," tutur jaksa.


Menurut Humas PN Suparno Surabaya mengatakan,"sidang tragedi Kanjuruhan akan menghardirkan 140 saksi dan sidangnya akan digelar secara maraton dalam sepekan,"terangnya.


Sementara diluar PN pengamanan sangat ketat, Polrestabes Surabaya mengerahkan 800 personel.


Kisah sedih yang dialami oleh keluarga korban


Salah satu orang tua yang kehilangan anaknya menceritakan, "awalnya sudah dilarang menonton karena lawannya Persebaya, cuma karena kecintanya akan Arema sangat tinggi, akhirnya tak kuasa menolaknya untuk berangkat menonton" ceritanya kepada awak media Analisa Post.


Ibu yang bernama Rina Hanifah (49) mendapat kabar kerusuhan di Kanjuruhan dari saudaranya. Mendengar hal itu, ia mencoba mencari sang anak yang biasanya dipanggil Tole ke RS, setelah mendapati betapa kagetnya ternyata sudah meninggal, padahal sebelumnya masih ngobrol dan makan bersama, saya mau pingsan rasanya," ujarnya sambil terisak menangis.


Rina mempertanyakan kenapa yang ditembak gas air mata itu ditribun? harusnya cukup dibawah, saat ditanya awak media hukuman yang pantas buat pelaku, dijawab secara lantang yaitu hukuman mati. demi mencari keadailan Ibu ini rela naik motor dari Pasuruan.


Para keluarga korban sempat tertahan sekitar 20 menit padahal sidang sudah berlangsung. Keluh kesah mereka seakan dipersulit. (che)


Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com

79 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page