top of page

Komisi Informasi Jatim Wajibkan Pemkot Surabaya Publikasikan Amdal PLTSa Benowo

Diperbarui: 15 Agu

SURABAYA - analisapost.com | Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait keterbukaan informasi publik dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.

WALHI Jawa Timur menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Timur
WALHI Jawa Timur menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Timur (Foto: Div)

Gugatan tersebut diajukan WALHI Jawa Timur setelah permintaan resmi untuk memperoleh dokumen Amdal yang dikirim pada 24 Agustus 2022 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Surabaya ditolak.


Saat itu, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID beralasan dokumen Amdal dilindungi hak cipta sesuai Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemkot juga merujuk Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi yang dikecualikan.


Atas penolakan itu, WALHI melanjutkan sengketa informasi ke KI Jawa Timur melalui surat Nomor 105/ED/WALHI.JATIM/X/2022 tertanggal 9 November 2022.


Ada tiga alasan utama permintaan dokumen tersebut.

  1. Sebagai kajian internal atas pengoperasian PLTSa Benowo, yang merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi listrik pertama di Indonesia.

  2. Mendorong partisipasi publik agar memahami risiko dan dampak lingkungan dari teknologi ini.

  3. Menjadikannya arsip di perpustakaan WALHI Jawa Timur.


Dalam amar putusannya, majelis komisioner KI Jawa Timur menyatakan dokumen Amdal PLTSa Benowo merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik. Pemkot Surabaya diwajibkan memberikan salinan dokumen tersebut paling lambat 10 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bagian yang dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan.


Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, amar putusan tersebut sejalan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebut Amdal merupakan dokumen publik.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan (Foto: Div)

"Kalau dibuka, akan menimbulkan dampak positif, terutama bagaimana partisipasi masyarakat bisa memahami tolok ukur pengelolaan lingkungan. Informasi ini yang kami inginkan sejak tiga tahun lalu, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya," kata Wahyu kepada awak media AnalisaPost, Kamis (13/8/25).


Ia menambahkan, putusan ini menjadi kabar baik bagi publik karena mempertegas hak masyarakat atas informasi lingkungan.


"Dokumen lingkungan harus dibuka, pengukuran berkala harus dibuka, dan data yang menyebabkan publik terdampak juga harus dibuka. Ini menjadi angin segar bagi partisipasi publik di Kota Pahlawan," ujarnya.


WALHI Jawa Timur berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Pemkot Surabaya untuk memperoleh salinan dokumen Amdal tersebut.


"Inovasi seperti PLTSa memang patut diapresiasi, tapi keterbukaan informasi menjadi hal penting. Bagaimana mau melakukan hal baik jika prosesnya tertutup," pungkas Wahyu. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya