Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Sukabumi Menangkap HS Predator Kejahatan Seksual di Sukabumi
top of page

Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Sukabumi Menangkap HS Predator Kejahatan Seksual di Sukabumi

JAKARTA - analisapost.com | Seseorang Pengacara diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak berusia 12 tahun di Sukabumi. Kasus ini sudah dilaporkan ibu korban ke Polres Sukabumi, STPL:1284/XII/2022//SKPT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat mendapat atensi serius dari Komnas Perlindungan Anak.

Demi keadilan hukum serta berdasarkab bukti yang cukup meminta Polres Sukabumi segera menangkap dan menahan terduga pelaku.


Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,


Kasus kejahatan seksual terutama yang dialami anak adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) oleh karenanya HS terduga pelaku dapat diancam pidana 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati.


Sehubungan dengan itu, Arist dalam keterangan persnya mengatakan tidak ada alasan bagi Polres Sukabumi untuk tidak segera menangkap dan menahan terduga pelaku, tegas Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Jakarta Jumat (16/12./22).


Untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual ini, Komnas Segera menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat untuk melakukan kordinasi dengan Polres Sukabumi dan segera pula mengirimkan surat dukungan terhadap laporan ibu korban, tegas Arist.(ist)


Dapatkan Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

23 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page