Koster: Olah Sampah Sendiri, Jangan Lempar ke Orang Lain
- analisapost

- 6 Agu
- 2 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah yang dihasilkan masing-masing pihak harus diselesaikan sendiri. Hal ini ia sampaikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/25), menanggapi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung untuk sampah organik per 1 Agustus 2025.

“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber. Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan bikin sampah lalu orang lain disuruh mengurus. Sampah harus selesai di tempatmu sendiri.” ujar Koster.
Koster menegaskan tidak akan membiarkan sampah terus menggunung di TPA Suwung. Ia meminta masyarakat mengolah sampah organik di rumah masing-masing, memilahnya dari sampah anorganik dan residu. Sampah residu diolah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di kabupaten/kota.
“Kabupaten/kota harus membuat TPS3R, dan kepala daerahnya wajib bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” katanya.
Menurut Koster, kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengharuskan penghentian metode open dumping di TPA.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada daerah yang masih mengoperasikan TPA open dumping.
Kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber telah diterapkan Koster sejak periode pertamanya memimpin Bali. Beberapa regulasi yang sudah diberlakukan antara lain:
Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS)
Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, tindak lanjut Pergub 47/2019
Koster memastikan tidak ada rencana membuka TPA baru di Bali. Semua sampah harus dikelola di sumbernya.
Untuk diketahui, sejak 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung seluas 32,4 hektare tidak lagi menerima sampah organik.
Penutupan permanen dijadwalkan pada akhir Desember 2025, sesuai Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian metode open dumping paling lambat 180 hari setelah keputusan diterbitkan pada 23 Mei 2025. (Dwa)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar