MANADO - analisapost.com | Ketua Braind Jon Holle, selaku kordinator Provinsi Sulut, (KORPROV) Investigasi Gerakan Muda Profesional Jaringan Mitra Negara, (GMP PROJAMIN), mengingatkan kriminalisasi terhadap pers mengindikasikan pers nasional belum sepenuhnya bebas.
"Mengingat undang-undang pers, produk pemberitaan di selesaikan di wadah organisasi pers bukan di pengadilan," kata Brain Jon Holle, ketika mendapat kriminalisasi terhadap wartawan di Lampung.
Menurutnya masih ada sejumlah kalangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat mengadukan produk pers atau produk pemberitaan kepada polisi dengan berbagai alasan.
Hal ini yang kemudian menyebabkan dilakukannya penegakan hukum yang tidak mengunakan undang-undang pers dalam menangani kasus pers.
Braid menjelaskan, kasus ini yang melibatkan karya jurnalis menunjukan kesalahan etika yang tidak seharusnya di perlakukan seperti tindak kriminal, sehingga tidak tepat apabila di laporkan ke kepolisian.
"Fakta tersebut minimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual di tangani dengan pendekatan hukum pidana, sehinga akan terjadi kriminalisasi pers," ujar ketua DPW LPAKN-RI Braind Jon Holle.
Terkait dengan adanya penangkapan ketum (ketua umum) PPWI, Wilson Lalengke, sekertaris wilayah LPAKN-RI Sulut Johni Sela menilai pihak polres Lampung Timur bertindak sewenang-wenang dengan mengunakan kekuasanya.
Dengan insiden itu, LPAKN-RI Sulut adanya arogansi serta kekuasaan Kapolres Lampung Timur melanggar program polri presisi di mana polri harus melayani masyarakat.
LPAKN-RI kembali mengingatkan kepada Kapolri janjinya "memotong Kapala ikan yang busuk' dan kami minta kepada Kapolri Jendral Litsyo Sigit Prabowo, segera mengevaluasi kinerja Kapolres Lampung Timur tidak tanggap melihat duduk permasalahanya.(onalManado)
Comments