top of page

LSM Inakor Laporkan Dugaan Korupsi Ke Kejaksaan Tinggi

MANADO - analisapost.com | Lembaga Swadaya Masyarakat - Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penggantian jembatan Ammat yang menelan biaya Rp.44.995.605.212,80 pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara, Sangihe Talaud.

ree

Bersama sebagian pengurus dan didampingi Pembina DPW Inakor Sulut Marthin Waworuntu yang juga sebagai Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago Indonesia secara bersama.


"Kami telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi atas Kegiatan Penggantian Jembatan Ammat Tahun Anggaran 2022," kata ketua Inakor sulut Rolly Wenas di Manado. Kamis(6/4/23)


Menurut Wenas, langkah diambil ini merupakan hasil analisis data yang dilakukan dan berdasarkan hasil itu diduga adanya mark up nilai HPS dan dugaan persekongkolan antar sesama rekanan dan hal tersebut bisa terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum pada proses tender.


Bisa jadi administrasi dan kelayakan perusahaan pemenang tidak memenuhi syarat namun tetap dimenangkan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil tinjauan lapangan masyarakat yang menggambarkan bahwa adanya pekerjaan yang sudah terpasang diduga terdapat beberapa permasalahan berpotensi mengarah adanya kekurangan volume dan potensi tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak serta tidak selesai tepat waktu dan berpotensi dilakukan addendum.


"Berdasarkan data kami himpun terlihat harga penawaran yang diajukan pemenang hanya selisih Rp.13.505.394.788 dari nilai HPS yang ditetapkan, bahwa berdasarkan angka tersebut terlihat PPK tidak memperhitungkan penghematan anggaran pada proses tender tersebut," jelasnya.


Semestinya PPK mendorong rekanan agar harga penawarannya terjadi penghematan anggaran. Atas hal ini patut diduga telah terjadi persengkongkolan karena PPK menyetujui harga penawaran yang diajukan oleh penyedia mendekati nilai HPS. Berdasarkan uraian ini diduga adanya modus digunakan ialah unbelievable proposal (menaikkan harga) yaitu penyedia menyusun harga penawaran dasarnya sumber data diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Penjelasannya Inakor menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. .


Pasal 4


Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.


Perlem 9 lampiran 4.2.7.e dan t


Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta maka, evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan pada peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (1).Tender/seleksi dinyatakan gagal.


Secara terpisah Pembina LSM Inakor Sulawesi Utara yang juga Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago Indonesia Martin Waworuntu mengatakan, kehadirannya di kejaksaan tinggi Sulut hari ini sudah suatu kewajiban mendampingi ketua Inakor atas aksi Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi untuk melaksanakan Tupoksi Inakor sesuai SOP berdasar amanat Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018. (Onal)

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya