Marah-Marah Bawa Parang, Bhabinkamtibmas Kace Timur Menggandeng UU Darurat No 12 TA 1951
top of page

Marah-Marah Bawa Parang, Bhabinkamtibmas Kace Timur Menggandeng UU Darurat No 12 TA 1951

Diperbarui: 31 Mar 2022


Foto : Dokumentasi Pribadi

Babel, Analisa Post | Terkait dugaan fitnah dan pengancaman oleh Amoy dan Pipit marah-marah dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis parang dan rantai kepada Debi (16) Tahun dan Ibunya Sarina (36) Tahun di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan diupayakan mediasi, oleh pihak Kepala Desa (Kades) Kace Timur, Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun (Kadus) di kediaman Sarina, Jumat malam (16/4/21).


Bhabinkamtibmas Desa Kace Timur Brigadir Irman Oktavianda menerangkan, bahwa ia datang ke kediaman Sarina, karena berdasarkan tugasnya selaku penegak hukum.


Tentang peristiwa yang dialami Sarina, Irman mengatakan, bapak dan ibu (Amoy dan Pipit), boleh berprasangka tapi jangan menuduh. Dan yang namanya hukum tidak boleh berdasarkan kata dukun.” Intinya kami perlu dua alat bukti, karena kita ini negara hukum,” tegasnya.(Redi)

4 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page