Masyarakat Pertanyakan Kinerja APIP Bangkalan
top of page

Masyarakat Pertanyakan Kinerja APIP Bangkalan

Diperbarui: 2 Agu 2022

BANGKALAN - analisapost.com | Maraknya oknum kades (kepala desa) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur hal itu nampaknya belum memberikan shock therapy atau dampak yang signifikan bagi para oknum pencuri uang negara, suatu bukti kali ini Polres Bangkalan telah menetapkan mantan Kepala Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah sebagai tersangka kasus korupsi APBDes (ADD) pada Jum’at (29/07/2022) kemarin.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Tersangka berinisial SA (34 tahun) menjabat kades periode 2016 hingga 2021.


“Kami tetapkan sebagai tersangka namun tersangka belum kami tahan. Sebab sejauh dalam pemeriksaan ini, tersangka kooperatif,” ucap AKBP Wiwit Ari Wibisono, pada Jumat (29/7/2022).


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan pada awak media, bahwa praktik korupsi dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan cara mengambil gaji milik perangkat desa.


Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu dengan cara menguasai kartu ATM para pegawainya atau perangkatnya. Sehingga, seluruh perangkat desa pada periodenya, selama mereka bekerja tidak mendapatkan gaji.


Menanggapi peristiwa banyaknya penetapan tersangka pejabat pemerintah tersebut, Ketua DPP PAKIS (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis) Abdul Rahman Tohir mengatakan banyaknya penetapan beberapa tersangka oknum pejabat pemerintah selama ini di Kabupaten Bangkalan salah satunya merupakan suatu indikasi lemahnya kinerja APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) setempat dalam rangka memastikan pelaksanaan penyerapan anggaran negara dalam melakukan kegiatan pembangunan dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang sesuai prosedur juklak dan juknisnya.


“Salah satunya ini merupakan indikasi lemahnya fungsi kontrol dari Inspektorat (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) yang tugasnya mulai dari proses audit review evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinana bahwa kegiatan telah dialaksanakan sesuai indikator yang telah ditetapkan,” ucap Abdul Rahman Tohir. Minggu, (31/07/2022) sore.


Ketua Unum DPP PAKIS (Abd Rahman Tohir) saat diminta pendapatnya tentang banyaknya penetapan tersangka di Kabupaten BangkalanLebih lanjut pihaknya mengungkapkan mengenai tupoksi Apip yakni melakukan pembinaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen resiko (risk managemen), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).”pungkasnya. (Red)

45 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page