Menanti Itikad Baik PT Angkasa Pura I Untuk Menyelesaikan Pembayaran Terhadap PT Aneka Glass Abadi
top of page

Menanti Itikad Baik PT Angkasa Pura I Untuk Menyelesaikan Pembayaran Terhadap PT Aneka Glass Abadi

SURABAYA - analisapost.com | Sebagai negara hukum, seharusnya siapa pun yang di nyatakan bersalah wajib patuh untuk melaksanakan hukuman tanpa kecuali. Tetapi fakta di lapangan sungguh jauh berbeda.

Foto : Istimewa

Banyak pihak yang tidak menggubris putusan hukum dan terkesan melawan. Seperti yang terjadi pada kasus berikut ini, dimana penantian panjang belum terjawabkan.


Diawali kejadiannya pada tahun 2010 yang lalu, PT Aneka Glass Abadi mendapat kontrak pekerjaan dari Migs untuk supply dan pasang kaca Bandara Hasanudin, Makassar. Tetapi di tengah pekerjaan, tagihan termin tidak dibayar oleh kontraktor Migs. Dengan terpaksa hentikan pekerjaan.


"Selanjutnya kami dipanggil oleh Angkasa Pura untuk meneruskan pekerjaan dengan jaminan tagihan kami akan dibayar langsung oleh Angkasa Pura. Tagihan kami berikutnya memang dibayar langsung oleh Angkasa Pura. Namun itu hanya terjadi satu kali saja." ujar Emil Ma'ruf W selaku kuasa hukum PT Aneka Glass Abadi.


"Setelah selesaikan pekerjaan, kami tagihankan kembali termin berikutnya ke Angkasa Pura cuma tidak dibayar sesuai janjinya yang mana akan dibayar langsung ke kami. Malah pembayaran disetorkan ke Migs. Saat kami tagihkan ke Migs, mereka selalu mangkir dengan alasan mengalami kerugian. Karena tidak ada itikad baik akhirnya kami menuntut melalui jalur hukum." paparnya.


Perjuangan panjang otomatis mengorbankan banyak waktu tenaga pikiran dan biaya namun sepertinya masih jauh dari kata mencapai hasil sebagaimana yang dialami oleh PT. Aneka Glass Abadi, padahal hanya ingin memperjuangkan hak-haknya yang telah diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai berkekuatan hukum tetap.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 352 / Pdt. G / 2010 / PN. Jkt. Pst yang pada pokoknya menghukum Pihak Tergugat PT. (Persero) Angkasa Pura I dan PT. Makasar Indah Graha Sarana untuk membayar sejumlah uang Rp. 773.686.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat PT. Aneka Glass Abadi ditambah dengan ganti rugi /denda sebesar 6 % pertahun dari nilai Rp. 773.686.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah ).


Yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus sejak didaftarkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditambah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 352 / Pdt.G / 2010 / PN. Jkt. Pst tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dalam Putusan No. 385 / PDT / 2011 / PT. DKI dan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 385 / PDT / 2011 / PT. DKI, tersebut juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana terurai dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2764 K /Pdt / 2012 serta atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2764 K / pdt / 2012, tersebut kembali juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 564 K /Pdt / 2016, maka telah berkekuatan hukum tetap.


Meskipun PT. Angkasa Pura I dan PT. Makasar Indah Graha Sarana telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi sampai saat ini perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar sejumlah uang sebesar Rp. 1.384.349.590.


"Ironisnya malah kuasa atau pihak dari PT. Angkasa Pura I Jakarta menyampaikan akan selalu melakukan perlawanan dan seakan-akan menantang atau melawan untuk tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap." Jelas Emil Ma'ruf W di sampaikan saat berkunjung ke redaksi Analisa Post.


Dalam hal ini PT. Aneka Glass Abadi berupaya meminta perlindungan hukum kepada Menteri BUMN dan mendesak Bapak Erick Thohir,B.A., M.BA agar memeritahkan kepada jajaran PT. Angkasa Pura I untuk penyelesaian kewajibannya.


Berharap PT.Angkasa Pura I dan PT.Migs segera menyelesaikan kewajibannya putusannya sudah inkrah.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

119 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page