MKA Terduga Predator Seksual Terhadap Anak Terancam 15 tahun Penjara
top of page

MKA Terduga Predator Seksual Terhadap Anak Terancam 15 tahun Penjara

JAKARTA - analisapost.com | Jika terbukti bersalah, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polisi Segera menangkap dan menahan pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58) Warga Kuta Selatan, Badung, Bali. Ini mendapat perhatian khusus Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.(9/5/23).

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (Foto: Istimewa)

Dalam keterangan persnya Arist Merdeka Sirait menyatakan MKA disinyalir atau diduga merupakan tokoh masyarakat dan salah seorang suami anggota dewan di Bali ini melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat.


Berdasarkan ketentuan pasal UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anak Junto UU RI No: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.


Untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban maka Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban.


Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, tidak ada kata damai. Kejahatan seksual terhadap anak merupaan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat.


Oleh sebab itu jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun hukumannya berat.


Bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya bahkan ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip guna memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku.


Guna memantau kasus ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak ke Badung Bali dengan melibatkan pemangku adat dan kepentingan perlindungan anak, media dan unit-unit sosial perlindungan anak termasuk aparat penegak hukum. (Che)

23 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page