Ojok Bandel, Dilarang Mudik
top of page

Ojok Bandel, Dilarang Mudik

Diperbarui: 3 Mar 2022


Foto : Ahmad/ZP

Surabaya, Analisa post | Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 tersebut, sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021


Melihat dari dekat persiapan dari petugas yg ada di lapangan terkait adanya pembatasan, Warga yang hendak mudik lebih awal harus berpikir ulang tentang Peniadaan Pulang Kampung serta Pengendalian Persebaran Korona. Selasa (04/05/2021)

Foto : Ahmad/ZP

Dalam ketentuan itu, pelaku perjalanan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Penambahan aturan itu berlaku pada waktu mudik. Menurut petugas di Osowilangun hanya ada dua jurusan yang masih di perbolehkan pada tanggal 05 yaitu : Bojonegoro dan Malang. Selebihnya tidak boleh.

Foto : Ahmad/ZP

Hal ini sudah terlihat di terminal Osowilangun Surabaya terhitung mulai nanti malam pukul 00.00 dinihari 06 Mei 2021 Bus antar kota sudah tidak boleh beroperasi. Pemerintah menetapkan bahwa pulang kampung dilarang mulai 6 Mei hingga 17 Mei. Pada rentang waktu 12 hari itu, Polri, TNI, dan dinas perhubungan (dishub) akan menutup rapat seluruh akses. Warga diminta tetap berada di rumah.(Ahmad/Zp)





4 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page