Pandemi Merajalela, Pejabat Korupsi, Hukuman Mati Siap Menanti
top of page

Pandemi Merajalela, Pejabat Korupsi, Hukuman Mati Siap Menanti

Diperbarui: 1 Jul 2022


Foto : Matakamera (Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat)

Nganjuk, Analisa Post | Menjadi pemimpin itu tidak mudah karena harus bijak dan yang pasti tidak bermental korupsi. Fenomena pejabat terkena virus korupsi seolah - olah menjadi kebijakan yang wajib dilakukan. Sudah berapa banyak uang Negara yang dicuri pejabat? Adanya lembaga KPK ternyata tidak ada pengaruhnya. Ini akibat dari Hukumannya terlalu ringan. Senin (10/05/2021)


Bupati hingga Menteri tertangkap KPK menjadi sesuatu yang biasa. Pemberian upeti hingga lelang jabatan itu merupakan sewaktu kewajiban dalam mencari keuntungan. Contoh nyata kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga terima upeti dari Camat. Masyarakat Nganjuk banyak yang tidak menyangka kalau Pak Novi melakukan korupsi. Padahal berdasarkan latar belakang beliau termasuk orang berada.


Tetapi fakta dilapangan berbeda beliau tergoda juga melakukan korupsi. Ironisnya partai pengusung tidak ada yang mengakui. Perlu diketahui sewaktu maju Bupat Novi berpasangan dengan Marhaen Djumadi dan diusung oleh PDIP, Hanura dan PKB. Novi sendiri berasal dari Nganjuk dan bertempat tinggal di Dusun Bedingin, Sukorejo, Loceret, Jawa Timur.


Kalau Marhaen merupakan salah satu Wakil Ketua DPD PDI-P Jawa Timur. Dalam kasus tersebut ada enam tersangka yaitu Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom, Plt Camat Sukamoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukamoro Tri Basuki Widodo hingga ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin. Entah sampai kapan para pejabat punya rasa malu untuk tidak melakukan korupsi. Apa sudah seharusnya hukuman mati diterapkan.(Red)


24 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page