Pantau Obyek Wisata Pantai Samapta Polsek Kuta Utara Ingatkan Prokes.
- analisapost

- 16 Okt 2021
- 1 menit membaca
Badung, analisapost.com | Personil Samapta Polsek Kuta Utara di pimpin Panit 2 Samapta Aiptu Ketut Rantaja terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD). Itu dilakukan dalam bentuk kegiatan patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level-3 di obyek wisata Pantai Batu Bolong , Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Sabtu (16/10) pukul 09.00 WITA.

Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA dengan sasaran masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes) penanggulangan Covid-19. Itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3.
Kegiatan tersebut berfokus menyasar lokasi- lokasi yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 karena kerumunan pengunjung di lokasi obyek wisata di wilayah Kecamatan Kuta Utara.
"Ini merupakan salah satu upaya kami untuk terus mengingatkan masyarakat agar tetap taat Protokol Kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid -19 " Ujar Aiptu Ketut Rantaja saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/10) pagi pukul 09.00 WITA.

Selain memberikan himbauan prokes Covid-19, Personil Unit Samapta terus mensosialisasikan Aplikasi Pedulilindungi. Pihaknya pun memasang QR Code kepada pelaku usaha di sekitar lokasi obyek wisata Pantai Batu Bolong, Desa Canggu.
Sementara itu, kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan. Pihaknya pun berharap kesadaran masyarakat terhadap Prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak. Namun, benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri. (Hms/Ced)





Komentar