POHUWATO - analisapost.com | Partai Buruh wilayah Pohuwato menyuarakan aspirasinya kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar melakukan pemisahan terhadap Daerah Pemilihan (Dapil) 6 wilayah Provinsi Gorontalo saat tahapan pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Buruh Kabupaten Pohuwato, Dumais Hais Doda Usai memperoleh hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 pada hari selasa tanggal 20/12/2022.
"Kami selaku pengurus Partai Buruh wilayah Kabupaten Pohuwato berharap KPU RI dan Provinsi Gorontalo memberikan respon terhadap usulan untuk memisahkan Dapil Kabupaten Pohuwato dan Boalemo," pungkasnya.
Dumais mengatakan hal itu bertujuan untuk menyetarakan nilai suara, proporsionalitas dan sebagainya diantara masing-masing Kabupaten.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan, kewenangan DPR diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan terkait Dapil yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperoleh amar dari Mahkamah Konstitusi, dimana berdasarkan putusan nomor 88/PUU-XX/2022, kewenangan penentuan Dapil dan Alokasi Kursi dialihkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). ( Zebal )
Comments