Pemerintah dan DPRD Bukittinggi Melakukan Nota Persetujuan
top of page

Pemerintah dan DPRD Bukittinggi Melakukan Nota Persetujuan

Diperbarui: 4 Nov 2022


Foto : Dokumentasi Pribadi

Pemerintah dan DPRD Kota Bukittinggi, akhirnya tandatangani nota persetujuan bersama tentang perusahaan umum daerah air minum tirta jam gadang Kota Bukittinggi. Persetujuan dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (19/04).


Paripurna diawali dengan pembacaan hasil pembahasan oleh Ketua Bapemperda, Syaiful Efendi. Selanjutnya, disampaikan pemandangan akhir oleh masing-masing fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyampaikan, ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Jam Gadang, telah dihantarkan Wali Kota dalam paripurna 4 Februari 2020 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, akhirnya ranperda ini dapat disetujui bersama Pemko dan DPRD Bukittinggi.


‘Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan oleh pansus DPRD bersama Pemko Bukittinggi serta hasil pembahasan terhadap hasil fasilitasi gubernur atas ranperda yang dimaksud. Persetujuan PDAM Tirta Jam Gadang menjadi Perusahaan Umum Daerah, diharapkan dapat menjadi perusahaan daerah yang lebih baik, profesional sebagai pelaksana pelayanan publik, memiliki etos kerja, efektifitas dan orientasi pasar. Sehingga nantinya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara bertahap,” ungkap Herman Sofyan.


Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi terhadap DPRD bersama Pemko Bukittinggi yang telah membahas ranperda ini selama satu tahun lebih.


Wako menjelaskan, pelaksanaan otonomi daerah, menuntut percepatan proses pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah yang bertujuan meningkatkan PAD. Guna memperkuat sumber pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, diperlukan pengembangan potensi perekonomian daerah melalui pengembangan usaha yang dibina dan dikelola oleh pemerintah.

Foto : Dokumentasi Pribadi

“Peluang usaha yang paling memungkinkan untuk dikembangkan dalam rangka memacu potensi perkonomian daerah dengan mendirikan atau memperkuat serta memperkaya inovasi program usaha pada BUMD,” jelasnya.


Secara historis, PDAM Tirta Jam Gadang sebagai salah satu BUMD Kota Bukittinggi telah beroperasi sejak 45 tahun lalu.

Sejalan dengan perkembangan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru. Salah satunya terkait dengan BUMD.


Dengan landasan PP nomor 54 tahun 2017, maka Pemko dan DPRD telah melakukan penyusunan dan pembahasan dalam upaya melahirkan Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang.


Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi didirikan dengan maksud memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan.

Pendirian Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang, bertujuan untuk terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus.


Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas. Melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah serta salah satu sumber PAD dari pembagian keuntungan.

Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang, terus berupaya secara bertahap untuk menambah kapasitas air bersih dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat. Tahun 2021 dan 2022, SPAM Panoram Baru “Batang Ngarai Sianok” dengan kapasitas 95 liter /detik.


Tahun 2022 SPAM Tabek Gadang kapasitas 20 liter/detik. Tahun 2024, Embung Batu Palano, kapasitas 80 liter/detik. Tahun 2024, SPAM Koto Baru kapasitas 105 liter/detik. Tahun 2024 SPAMREG Balingka kapasitas 80 liter/detik.


Selain masih minimnya, cakupan layanan, Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang, juga memiliki persoalan dengan kebocoran air, dimana pada tahun 2020 masih terdapat 42,82% kebocoran yang disebabkan, umur pipa yang pada umumnya berusia lebih dari 31 tahun, melebihi umur ekonomisnya 20 tahun, akurasi water meter, sering dilakukannya normlisasi aliran dalam pipa, adanya kemungkinan sambungan liar yang belum terdeteksi.


“Dengan lahirnya perda ini, diharapkan ada peningkatan profesionalisme Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi. Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dituntut mampu tumbuh berkembang baik secara finansial maupun layanan,” harap Erman Safar.


Wako menambahkan, dengan adanya perumda ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih, terjaminnya pasokan air bersih dan air minum dengan kualitas terbaik kepada pelanggan, sehingga kontinuitas pengaliran air bersih dapat diterima 24 jam per hari, cepat tanggap terhadap keluhan dan gangguan pelayanan.(Vhian)

10 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page