Pengedar Narkoba Bersenpi di Bekuk Polsek Helvetia
top of page

Pengedar Narkoba Bersenpi di Bekuk Polsek Helvetia

Diperbarui: 24 Sep 2021


Foto : Humas

MEDAN - Analisa Post | Petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Sepucuk senjata diamankan dari tangan pengedar tersebut. Minggu (11/04/2021) lalu.


Terungkapnya peredaran narkoba jenis shabu ini, berawal dari undercover buy yang dilakukan oleh petugas yang hendak melakukan transaksi dengan WASS (35).


Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, STK. SIK., didampingi Panit Idik I Reskrim Medan Helvetia Ipda Pandi mengungkapkan,"setelah sepakat, tersangka dengan petugas kita melakukan transaksi dengan cara undercover buy di Jalan Ayahanda, pada hari Minggu", ungkapnya


"Tanpa curiga, tersangka menunjukkan dua bungkus plastik warna putih les merah kepada petugas yang melakukan penyamaran dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka", terang Zuhatta. (19/04/2021)

Foto : Humas

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov buatan rusia dari tersangka.


"Kita berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus shabu seberat 2 ons dan sepucuk senjata api jenis Makarov buatan rusia beserta 14 butir amunisi", ujarnya.


Iptu Zuhata juga menerangkan bahwa senjata api tersebut di peroleh dari temannya yang bukan merupakan aparat, masih buron dan kita buru. "Masih kita dalami juga terkait senpi tersebut dan pengakuan tersangka pelaku mengaku baru kali ini menjalankan bisnis haram tersebut", pungkasnya.

Foto : Humas

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial "P" Hingga saat ini, pihaknya masih memburu pria berinisial P yang merupakan sumber barang haram tersebut. "Petugas masih memburu seseorang berinisial P yang merupakan bandar dari pelaku yang kita amankan ini", jelas kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, STK. SIK.


Zuhatta menegaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951. (Edi)

16 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page