Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 Menuai Reaksi
top of page

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 Menuai Reaksi

KUDUS - analisapost.com | Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) No 2/2022 tentang tata Cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua menuai reaksi kaum pekerja swasta.

Foto : istimewa

Khususnya Pekerja Berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun. Namun kementrian Tenaga Kerja berargumen permenaker justru akan mengembalikan filosofi JHT sebagai jaminan di hari tua.


Sedangkan untuk mengantisipasi kemungkinan pekerja yang di PHK, pemerintah telah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan.(JKP).Melalui program ini korban PHK bisa menerima uang tunai.


Apakah polemik seperti ini akan bermuara terbentuknya format jaminan hari tua yang lebih baik?. Pakar hukum universitas islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang Dr Jawade Hafidz menilai aturan tatacara pembayaran jaminan hari tua harus di tinjau ulang.


Sebab kebijakan merugikan kaum pekerja dan mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Idealnya kebijakan asuransi jaminan hari tua di kembalikan pada aturan sebelumnya."Yang menjadi pertanyaan juga apabila peserta belum sampai 56 tahun ternyata meninggal bagaimana pertanggungjawabannya.


Lalu juga kalau mengambil pensiun dini berarti dana hari tua tidak bisa segera cair."Kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unissula tersebut.(Roy)

887 tampilan0 komentar
bottom of page