Persetubuan Sedarah Terulang di TOBA
top of page

Persetubuan Sedarah Terulang di TOBA

JAKARTA - analisapost.com | Kejahatan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya usia 3 tahun 4 bulan terulang lagi di Kabupaten Toba dan kali ini terjadi di Kecamatan Laguboti, Kamis (2/6)

MN (42) pelaku kekerasan seksual terhadap putrinya usia 3 tahun ditahan di Mapolres Toba.(Foto: Istimewa)

Ditangkap dan ditahannya pelaku inisial MN (32) yang berprofesi sebagai penarik becak ini oleh Satreskrimum Polres Toba mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.


Kanit PPA Polres Toba Briptu Manotas Indah, SH membenarkan adanya laporan Polisi terkait laporan kejahatan seksual yang dilakukan MN (32) terhadap putri kandungnya sendiri berinisial F usia 3 tahun empat bulan Jumat 20/06.


Terbongkarnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan orangtua bejat ini berawal dari laporan korban kepada ibunya lantaran kesakitan pada vagina saat buang air kecil lantas ibu kandung korban NR (42) melaporkan kasusnya kepada Polres Toba dan diterima di Unit PPA Polres Toba.


Setelah menerima laporan kekerasan seksual dari ibu korban, Tim sergap dari Unit PPA atas arahan Kasatkrimum dan atensi Kapolres Toba dengan sigap dan kerja cepat kemudian Tim Penyidik Satreskrimun meluncur ke tempat kejadian lantas mengamankan, menangkap dan menggirimg pelaku ke Mapolres Toba untuk diamankan.


Menurut keterangan Kanit PPA saat ini pelaku sudah ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 01/06


Masih menurut keterangan Arist Merdeka Sirait dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan motif pelaku melakukan serangan seksual brutal terhadap putri balitanya karena sudah lama istrinya tidak melayani kebutuhan seksualnya pelaku.


Lanjut Arist,"pelaku mengaku sudah lama tidak berhubungan seksual dengan istrinya,"


Peristiwa kejahatan seksual terhadap anak ini bermula saat pelaku pulang dari kedai tuak, saat itulah pelaku mengendap-endap masuk kamar korban lalu tidur dekat putrinya yang masih balita itu sementara ibu kandung korban tertidur lelap.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Foto: Ist)

Saat itulah muncul niat dan hasrat bejat pelaku dengan memasukkan secara paksa alat vitalnya ke bagian sensitip putrinya itu hingga berdarah-darah kesakitan. Disinyalir ruda paksa pelaku terhadap putrinya patut dicurigai telah berulang. Kondisi inilah mendorong Komnas Perlindungan Anak menurunkan Tim Investigasi dan Litigasi Komnas Anak ke Toba untuk mendapatkan informasi yang akurat


Atas kondisi korban, Komnas Perlindungan Anak telah meminta Kades setempat untuk memberikan layanan medis terhadap korban melalui Kadis Kesehatan. Tim Litigasi dan Investigasi Komnas Anak melakukan asesment terhadap tiga kakak korban.


Masih menurut Arist, selepas ayah korban melakukan rudapaksa pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapapun termasuk kepada ibunya.


Kepada penyidik, Ibu korban membenarkan sudah lama ia tidak melayani hubungan seksual dengan suaminya karena sudah dua tahun tidak pernah mandi dan menderita penyakit asma.


Untuk memastikan serangan seksual brutal yang dilakukan pelaku terhadap korban telah mendapat pemeriksaan kesehatan dan Visum et Revertum dan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Toba hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.


Atas kasus serangan seksual brutal ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Toba menjerat pelaku dengan UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Mengingat kejahatan seksual ini dilakukan orangtua kandung korban dan masih balita maka hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga hukuman terhadap pelaku menjadi 20 tahun dan denda 100 millyar.


"Kerja sigap dan cepat atas perkara kekerasan seksual terhadap anak ini dan berbagai bentuk kasus-kasus pelanggaran anak serupa di Toba, dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN 2023) dan dalam Peringatan Hari Bayangkara 01 Juli 2023, KOMNAS Perlindungan Anak sebagai institusi Independen di bidang perlindungan anak di Indonesia, terdorong untuk memberikan penghargaan kepada Kapoltes, Kasat Reskrim dan tim penyidik dari Unit PPA Polres Toba atas kepedulian dan dedikasi dalam penanganan perkara-perkara pelanggaran hak anak dan terhadap kasus persetubuan sedarah (incest) khususnya kepada anak," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait putra Siantar Porsea ini.(*)

25 tampilan0 komentar
bottom of page