Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu Di Surabaya
top of page

Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu Di Surabaya


Foto : Humas

Surabaya,Analisa Post | Respon cepat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pembuat dan juga penjual Tabung Oksigen Palsu kepada konsumen masyarakat, di masa pandemi covid19. Hal itu dilakukan oleh CV. Surya Artha Kencana yang beralamat di Jalan Simorejo Timur 1 No. 85 Surabaya, pada Kamis 12 Agustus 2021.


Petugas berhasil mengamankan pelaku NW alias NG (52) warga Simorejo 9/43 RT. 005/RW. 002, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada Polisi, kala itu korban merasa curiga hal Tabung yang di beli melalui media sosial dan ternyata Palsu.


Kronologi kejadian, korban WD pada tanggal 27 Juli 2021, saat itu membeli Tabung Oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar covid-19. Karena korban membeli Tabung Oksigen itu melalui media sosial, yang di pasarkan oleh pelaku seharga 4 juta, untuk 2 Tabung dan Regulator tersebut.


Dari pengakuan pelaku, bahwa dia sendiri yang memasarkan Tabung Oksigen Palsu ini sejak bulan Juni 2021 hingga sekarang. Menurut korban, setelah membeli Tabung itu, lantas di pergunakan oleh orang tuanya. Namun hasil kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.

Foto : Humas

Maka korban lantas merasa curiga Tabung itu mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan Tabung Pemadam Api Ringan (APAR). Maka pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polisi.


Atas dasar laporan korban, Polisi langsung melakukan Penyelidikan dan Penggeledahan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. Karena di sinyalir bergerak di bidang Pengisian Alat Pemadam Kebakaran dan Repackaging atau Modifikasi, Produksi dari Tabung Pemadam Kebakaran.


Terkait dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, bahwa CV. Surya Artha Kencana ini yang diketahui telah melakukan Produksi atau membuat Tabung Oksigen.


Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mengedarkan atau menjual Alat Kesehatan tanpa Izin Edar. Dengan modus operandi, bahwa Tabung APAR yang di modifikasi menjadi Tabung Oksigen dan di jual kepada masyarakat seharga 4 juta.


"Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan Tabung Oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," tutur Irjen Pol Nico Afinta, pada Rabu 18 Agustus 2021 siang.


Nico Afinta menjelaskan, setelah membeli dengan harga 4 juta itu, kemudian Tabung itu di gunakan orang tua korban. Namun ada keanehan, karena tidak seperti pada Tabung Oksigen biasanya.


"Kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, Tim langsung bergegas mendatangi lokasi serta melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan 800 Tabung, juga 106 Tabung sudah siap edar, yang berisi 1 meter Kubik, 1,5 meter Kubik, 5 meter Kubik dan 6 meter Kubik. Semua itu hasil modifikasi dari Tabung APAR dan yang seolah olah menjadi Tabung Oksigen asli," ungkap Kapolda Jatim.

Foto : Humas

Tersangka merubah warna cat, yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan, dipasang regulator dan di isi oksigen yang sangat membahayakan.


"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual Tabung Oksigen Palsu sebanyak 50 Tabung, kini Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah Tabung Palsu yang terjual seluruhnya," pungkasnya.


Tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.


Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 800 Tabung APAR, Tabung Selam, 4 Tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 Tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 Tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 Tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 Tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki Tabung, 1 bendel Karbit Las Listrik, 1 mesin Las, 1 bendel Stiker bertuliskan Tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran Pengisian Oksigen ke CWMS. (Red/Bertus).

10 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page