Polda Sulut Ringkus Pengedar Sabu dan Barang Bukti Bernilai Tinggi
top of page

Polda Sulut Ringkus Pengedar Sabu dan Barang Bukti Bernilai Tinggi

MANADO - analisapost.com | Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pria yang di duga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (Foto: Istimewa)

"Pria berinisial VA, 26 tahun, ditangkap di sebuah rumah kos Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Irwan Thamsil Rabu pagi.


VA ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2024, di sebuah rumah kos beserta sejumlah barang bukti.


"Barang bukti yang diamankan yaitu 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, satu buah ponsel merek Vivo, satu buah tas kosmetik, serta beberapa barang lainnya seperti korek api, pipet kaca, dan alat hisap," kata Kombes Pol Michael.


Penangkapan terhadap terduga dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


"Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa VA merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang dipimpin oleh seorang pria di Gorontalo," ujarnya.


Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, mengungkapkan bahwa selama interogasi, VA mengaku telah dua kali menerima, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku mengakui menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu per paket sabu yang dijualnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.


Kombes Pol Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam mencegah serta mensosialisasikan bahaya narkoba, terutama di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar. Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.(Onal)

141 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page