top of page

Poldasu Memusnahkan Bermacam Barang Bukti Narkotika Dari Tanggal 24 September s/d 26 Oktober 2021

MEDAN - analisapost.com | Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja dipimpin langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di halaman Mapoldasu, Selasa (16/11/2021) pukul 13:00 Wib.



Kapolda Sumatera Utara didampingi Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi sekaligus ketua P4GN Provinsi Sumatera Utara, Kepala BNN, Pangdam l BB yang diwakilkan, Wakajati, PJU Pemprov Sumut, PJU Pangdam l/BB. Irjen Panca dalam Pres Rilise menyebutkan


“pengungkapan tindak pidana peredaran dan Perdagangan Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Direktorat tindak Pidana Narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara,”jelasnya.


Lanjut, Kapoldasu menjelaskan 2 hal kepada awak media,”yang pertama adalah pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika yang berhasil kita ungkap, khususnya pada periode tanggal 24 September 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumut dan jajaran dari BNN Provinsi, di mana dalam periode waktu tersebut kita berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana Narkotika, dengan 5 pelaku yang ada di belakang saya,”terangnya..


“Lima orang pelaku ditemukan membawa, menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis Narkotika jenis sabu seberat 122 Kilo atau 122650 Gram, masuknya barang Haram tersebut melalui jaringan Malaysia – Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan Medan,”ucapnya.



“Yang kedua, saya juga perlu sampaikan kepada teman-teman dan Masyarakat, pada kesempatan ini juga saya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan jumlah seluruh kasus yang kita tangani adalah sebanyak 22 kasus, Kemudian untuk pelaku sebanyak 40 orang Pelaku semuanya sudah berproses termasuk juga anggota Polri, saya sampaikan kepada teman-teman yang melakukan tindak pidana dan coba – coba untuk melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri, dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang wanita, ” tambahnya.


Pada kesempatan ini, yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 203 Kilo, barang bukti berupa Narkoba jenis sabu, kemudian pada kesempatan ini juga, berdasarkan 22 kasus ini, kita juga akan melaksanakan pemusnahan terhadap Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 7150 butir dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 71075 Gram, total 203 Kg sabu kalau dihitung berdasarkan harga pasaran, satu kilo 1 Milyar, maka jumlah totalnya adalah 203 milyar.


“Modus yang dipergunakan oleh para sindikat Narkoba, sebagaimana biasanya memasukkan melalui jaringan perairan dari Malaysia masuk melalui pelabuhan kecil, kemudian disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah-pisah dan kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai – partai kecil, ” jelasnya.


Pasal yang diterapkan kepada para pelaku, yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling ringan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan Paling banyak 10 Milyar. (Wan)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya