Polres Badung Bekuk 22 Orang Tindak Pidana Narkotika dan Curanmor
top of page

Polres Badung Bekuk 22 Orang Tindak Pidana Narkotika dan Curanmor

BADUNG - analisapost.com | Satreskrim Polres Badung, Polda Bali, membekuk 22 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika dan pencurian sepeda motor (curanmor) yang ada di wilayah hukum Polres Badung, Rabu (05/4/23)

22 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika dan pencurian sepeda motor yang berhasil di ringkus, Rabu (05/4/23) (analisapost/Humas Polres Badung)

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK membenarkan anggotanya berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindakan umum.


"Kali ini kami berhasil mengungkap 10 tersangka tindak pidana narkotika dan 12 tersangka tindak pidana umum," kata AKBP Teguh Priyo Wasono.


Untuk tindak pidana narkotika terdapat 9 laporan polisi dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.06 gram beserta ganja seberat 13,47 Gram. Sedangkan untuk kasus tindakan umum terdiri kasus 365 Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan 363 Pencurian Dengan Pemberatan (Curhat).


"Dari hasil ungkap ini kita berhasil menyita barang bukti lain diantaranya ada Handphone, besi, uang hasil kejahatan, Mobil 1 unit serta sepeda motor sebanyak 5 unit," pungkasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reskrim dan Narkoba serta Polsek jajaran karena telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.


"Kita apresiasi kinerja keras temen-temen dan berharap situasi Badung kondusif. Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ketika ada tindak pidana terkait pengguna narkotika mohon disampaikan kepada kita," harapnya.(Dna)

38 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page