Polres Malang Bekuk 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api.
top of page

Polres Malang Bekuk 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api.


Foto : Humas

Blitar, Analisa Post | Kerjasama pihak Reskrim Polsek Kepanjen dengan Polres Malang yang telah berhasil mengamankan tersangka Fendi Purnama Putra (31) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (31) yang warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Mereka berdua terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan, yaitu pencurian Rel Kereta Api, Sabtu 7 Agustus 2021 lalu.


Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, bahwa penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang), beberapa waktu lalu.


"Karena adanya laporan, bahwa terkait pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, telah mencuri besi baja bentuk (Rel Kereta Api) yang sudah tidak digunakan berada di area Kebun Sengon di Rt. 05 Rw. 03, Kelurahan Ardirejo Kepanjen, Malang.


Setelah mendapat laporan dari pelapor tersebut, maka dari jajaran Reskrim Polsek Kepanjen saat itu langsung bergerak mendatangi di TKP tersebut dan anggota kami Unit Reskrim Polsek Kepanjen telah menangkap basah pelaku," tutur AKBP Bagoes Wibisono.


Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti (BB) 10 (Sepuluh) batang Rel Kereta Api.

Foto : Humas

Ditemukan beberapa batang besi baja Rel sudah dipotong masing-masing sepanjang 1,5 Meter, 1 Unit kendaraan R.4 Pick Up Daihatsu Zebra No.Pol N.8824.DH, 1 Tabung Gas LPG 3 Kilo Gram, 2 Tabung Oksigen, 1 alat Las Pemotong Besi Baja (Blander) dan 1 Hp Merk Oppo A5s warna Hitam.


"Bahkan ada Barang Bukti (BB) yang turut kami amankan guna menguatkan persangkaan," ungkap Bagoes Wibisono.


Sementara AKBP Bagoes Wibisono menegaskan, bahwa terkait untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ka Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan perihal penyelidikan lebih lanjut. "Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam," tukas Bagoes.


Sehingga akibat dari perbuatan para pelaku tersebut dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Maka ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun," pungkas Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono. (Red/Bertus).

3 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page