Pos Penyekatan PPKM Darurat di Perpanjang Hingga 25 Juli 2021
- analisapost

- 22 Jul 2021
- 1 menit membaca

Badung, Analisa Post | Putusan Pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai dengan Senin, 25 Juli 2021, disambut baik Satgas penanggulangan penyebaran Covid-19 Polres Badung, dengan tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di pos-pos penyekatan di wilayah Kabupaten Badung.
Hal ini disampaikan Kabag Ops Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP di lokasi penyekatan jalan Raya Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kamis, (22/07/21) pagi.
"Kebijakan yang diambil pemerintah pusat ini, bertujuan untuk menurunkan penulara Covid-19, yang hingga hari ini masih mengalami lonjakan," katanya seijin Kapolres AKBP Roby Sepyiadi, SIK.
Hal senada disampaikan Kasatlantas Akp Aan Saputra, R.A, SIK, MH, kebijakan yang diambil pemerintah ini, menurutnya untuk mengantisipasi over kapasitas pasien positif Covid-19 di rumah sakit.
"Mari kita tetap bersyukur dan percayakan kebijakan pemerintah pasti yang terbaik buat masyarakat," ucapnya.
Sumber: Polda Bali, Polres Badung





Komentar