Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polda Jatim
top of page

Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polda Jatim


Foto : Humas

Surabaya, Analisa Post | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tangkap satu orang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Dengan nama Akun "Umar Fauzhi Aschal".


Tim anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan pemuda Umar Fauzih (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.


Kronologi kejadiannya, bahwa hari Selasa 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB. pemilik Akun Facebook atas nama "Umar Fauzhi Aschal". Tulisan dalam status di group itu, Provokatif di "Kabar Bangkalan".


Karena isi dari status itu berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama, yakni Tretan Madureh di Tanean Suramadu, yang katanya mau Ngerusak atau Bakar Tenda, merapat Tretan".


Terkait kejadian itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, bahwa dari perkembangan kasus covid19 di Dunia mengalami peningkatan. Bahkan masyarakat di Indonesia saat ini juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti Bangkalan, Madura mengalami peningkatan juga.


"Dari atas dasar inilah, Pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jawa Timur, melakukan langkah penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya yaitu untuk menekan penyebaran covid19," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis 24 Juni 2021 petang.

Foto : Humas

"Namun ditengah upaya menekan penyebaran covid19, masih ada masyarakat melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga Tim Unit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lakukan penyelidikan dan penangkapan.


Ternyata berhasil mengamankan seorang yang menyebarkan ujaran kebencian, yaitu dengan mengajak masyarakat untuk melawan upaya Pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Gatot Repli.


Pemuda ini sehari-harinya bekerja di ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Dan yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, bahkan motif dari pelaku ini sendiri adalah ikut-ikutan temannya.


"Dari pengungkapan ini anggota berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Handphone milik pelaku," pungkasnya.


Terkait yang dilakukan tersangka itu, maka dikenakan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE Nomor:19 Tahun 2016, dengan ancaman Hukuman Penjara 6 Tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor: 1 Tahun 1946 dengan ancaman Pidana Penjara 10 Tahun.


Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham mengungkapkan, bahwa modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura, untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.


" Atas dasar postingan itu, anggota saat itu melakukan Patroli Siber, juga melakukan penyelidikan dan didapati pemilik Akun tersebut, serta akhirnya tersangka dapat diamankan. Ketika di intrograsi, bahwa pelaku hanya ikut-ikutan," tukas Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham saat itu.

Foto : Humas

Bahkan setelah tersangka berhasil diamankan anggota dan tersangka menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan melakukan kembali.


Ketika tersangka dihadirkan dalam gelar rilis di Bidhumas Polda Jatim saat itu, didampingi pamannya. Tersangka dengan secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Madura Jawa Timur.


Bahkan tersangka juga mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan juga tetap menerapkan 5M. (Red/Bertus).

5 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page