Proses Hukum Meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo Terus Berjalan
- analisapost

- 4 Sep 2021
- 1 menit membaca
Jakarta, Analisa Post | Kasus meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL diduga melibatkan enam oknum batalyon tersebut. Kini, proses hukumnya terus berjalan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, enam oknum yang menganiaya Prada Candra Gerson Kumaralo telah ditahan.
Mereka pun telah diperiksa Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka. Berkas perkara seluruh tersangka pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021.

Menurut Kadispenad, sesuai dengan penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI Angkatan Darat akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.
Selanjutnya, TNI Angkatan Darat terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai Pengadilan Militer. (Hms/Ced)





Komentar