MANADO - analisapost.com | Mengamankan terduga kasus curanmor, pada Selasa 13/07/22, sekitar pukul 04.00 wita, unit Resmob di pimpin langsung Kanit resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K.
STPL/B/1345/VII/2022/SPKT/Polresta Manado, dengan tempat kejadian perkara (TKP), hari Minggu tanggal 10 juli 2022 sekitar pukul 01.00 wita di kelurahan Mahakeret Barat lingkungan 5 kecamatan wenang.
Identitas korban SFK (22) alamat kelurahan Bitung Karang Ria lingkungan 2 kecamatan tuminting.
Tindak lanjut tim resmob polresta manado mengamankan terduga pelaku KS (27) alamat desa kanonang kecamatan Kawangkoan kabupaten Minahasa.
Terduga pelaku inisial TP (25),alamat Tinoor 2 kecamatan tomohon dan terduga pelaku CM (23) alamat desa kalait kecamatan touluan kabupaten mitra.
Kronologis kejadian, korban menerangkan bahwa pada hari minggu (11/07/22), korban memarkir kendaraan bermotor di jalan raya depan rumah temanya yang berada di Mahakeret barat lingkungan.
Kemudian pada saat korban hendak parkir sepeda motor di garasi rumah temanya dan hendak mengecek kendaraan korban ternyata kendaraan motornya jenis Yamaha N MAX sudah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manado.
Saat di konfirmasi kasat Reskrim polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut.S.IK membenarkan mengamankan terduga pelaku curanmor berikut barang bukti.
Adanya laporan tersebut unit Resmob polresta Manado melakukan Lidik dan profiling sehingga tim berhasil mendapatkan data berikut lokasi persembunyian pelaku.
Pada hari selasa tanggal 13 Juli 2022, pukul 04.00 wita tim resmob melakukan penangkapan di lokasi persembunyian. Selanjutnya tim melakukan pengembangan barang bukti, dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti 7 unit ranmor hasil curian.
Ibu Selfi warga Manado, kepada awak media mengatakan,"Salah satu dari motor yang di amankan adalah motor kami, terima kasih Resmob Polresta Manado yang sudah mengamankan,"ujarnya. (Onal)
Comments