Satresnarkoba Berhasil Melakukan Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
top of page

Satresnarkoba Berhasil Melakukan Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SURABAYA - analisapost.com | Satuan Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun penangkapannya terjadi pada hari sekitar pukul 09.00 wib.

Foto : istimewa

Berdasarkan info yang didapatkan untuk TKPnya berada di jl.Raya manyar Surabaya. Sedangkan pelakunya berinisial as tinggal di Gubeng Klingsingan Surabaya.


Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,45 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) plastik klip warna hitam; 1 (satu) hp android; 1 (satu) timbangan elektrik; 1 (satu) sekrop sedotan plastik; serta 2 (dua) bendel plastik klip.


Untuk kronologisnya pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di TKP jln.Raya Manyar Surabaya mengamankan Pengedar & bandar Narkotika Jenis sabu.


Kemudian penggeledahan juga dilakukan dirumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip.


Dari informasi yang didapat, AS mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada SP ( DPO ) pada hari Rabu tanggal 02 maret 2022 sekitar pukul 11.00 wib sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000 dengan pembayarannya dilakukan dibelakang atau hutang.


Dan Maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual/ diedarkan dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- per gram.


Dari kronologi tersebut, tersangka di jerat atas kasus melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Che)

24 tampilan0 komentar
bottom of page