top of page

Satresnarkoba Polres Pematang Siantar Menangkap 1 Bandar dan 3 Kurir Narkotika

Diperbarui: 28 Apr 2022


Foto : Humas

Pematang Siantar, Analisa Post | Berawal dari satnarkoba Pematang Siantar menangkap F alias fajar (21) thn, warga Siantar Timur yang diduga sebagai kurir narkotika jenis daun ganja di jalan Sutomo dekat pos Polisi depan Ramayana, pada hari Rabu (14/07/2021) sekitar pukul 19.30 wib.


"Waktu personil Satresnarkoba Pematang Siantar memeriksa F alias fajar (21) thn didapatkan 1 buah plastik berisi 1 bal narkotika jenis daun ganja dan 2 buah telepon genggam (seluler) untuk berkomunikasi. Kemudian personil melakukan pengembangan terhadap F alias fajar (21) thn beliau mengatakan mendapatkan narkotika jenis daun ganja ini dari A alias Artur (45) thn warga Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematang Siantar.


Pada hari Kamis (15/07/2021) sekitar pukul 09.00 wib personil Satresnarkoba Pematang Siantar berhasil menangkap A alias Artur di jalan Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematang Siantar dengan 1 buah telepon genggam (seluler) dan 1 buah goni di dalamnya ada 12 bal narkotika jenis ganja di dalam rumahnya Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematang Siantar.


Kemudian personil Satresnarkoba Pematang Siantar melakukan pemeriksaan kembali kepada F alias Fajar, dia mengatakan masih ada kurir yang langsung menjemput barang di duga jenis daun ganja tersebut dari propinsi Aceh yang dibawa D alias Doni dan A alias Anto,"Paparnya.


"Selanjutnya personil melakukan pengejaran sekitar pukul 13.00 wib D alias Doni dan A alias Anto. Personil Satresnarkoba berhasil menangkap D alias Doni di seputaran Kota Siantar dan di ketemui 2 buah telepon genggam (seluler) merek Samsung dan Nokia kemudian personil melakukan introgasi terhadap D alias Doni. Beliau mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan seputaran Jalan Akasia perumnas batu VI Kab. Simalungun dan dalam penggeledahan didapatkan 14 paket bungkus baju warna hitam, 21 paket yang di bungkus plastik warna merah dan 26 paket di bungkus plastik warna biru yang diduga narkotika jenis daun ganja dari asbes kamar mandi kos kosnya," Tuturnya


Sekitar pukul 14.30 wib personil berhasil mengejar dan menangkap A alias Anto dan di temukan 1 unit telepon genggam, kemudian seluruh barang bukti serta tempat yang diduga sebagai Bandar dan kurir narkotika jenis daun ganja di bawa ke polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan. (Wan)

12 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page